PANAS Mahfud MD dan MUI Saling Tuding Soal UU Cipta Kerja dan Sertifikat Halal, Sampai Sebut Hoaks

Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD membantah cuitan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain soal sertifikat halal.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews.com
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD bantah UU Cipta Kerja hilangkan peran MUI dalam menerbitkan sertifikat halal. Sebelumnya, Wakil Sekjen MUI Tengku Zulkarnain menunjukkan adanya pasal yang 'menggembosi' peran MUI dalam menentukan halal tidaknya satu produk. 

PANAS Mahfud MD dan MUI Saling Tuding Soal UU Cipta Kerja dan Sertifikat Halal, Sampai Sebut Hoaks

TRIBUNJAMBI.COM-- Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD membantah cuitan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain soal sertifikat halal.

Mahfud menjamin bahwa MUI tetap berperan dalam pemberian sertifikat halal.

Mahmud MD bahkan menyebut kabar beredar yang menyebutkan bahwa dengan berlakunya UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja maka sertifikasi halal tidak lagi dilakukan oleh MUI adalah hoaks.

"Berita hoax bhw mnrt UU Ciptaker sertifikasi halal tdk lg dilakukan oleh MUI," tulis Mahfud MD di akun twitternya, Sabtu (17/10/2020) malam.

Cuitan Mahfud MD ini sekaligus membantah cuitan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain, Senin, 12 Oktober 2020.

Dalam penelusuran Tengku Zulkarnain, adalah salah satu pasal yang kontroversial terkait peran MUI dalam menentukan halal tidaknya suatu produk.

Baca juga: Obrongan Cai Changpan dengan Satpam Pabrik Terbongkar, Warga China Gantung Diri di Hutan Bogor

Tengku Zulkarnain menyebut UU Omnibus Law sangat bahaya, terutama terkait peran ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menentukan halal tidaknya satu produk.

Jika dalam batas waktu tertentu ulama di MUI tak bisa mengeluarkan sertifikat halal, perannya bisa diambil alih pemerintah. Artinya peran MUI dipangkas.

"Bahaya Omnibus Law, Pasal 35 A poin 2. Jika MUI tdk dapat memenuhi batas waktu yg telah ditetapkan utk keluarkan fatwa, maka BPJPH(Pemerintah) dapat langsung menerbitkan SERTIFIKAT HALAL," tulis Tengku Zulkarnain di akun twitternya.

Tetapi, Mahfud MD melalui twitternya secara tegas menyebut bahwa informasi yang menyebutkan bahwa seritifikasi halal menurut UU Cipta Kerja tidak lagi dilakukan MUI adalah hoax.

Bahkan, peran MUI akan lebih diperkuat dan diperluas dengan melibatkan MUI daerah di Indonesia.

"Pemberian sertifikasi halal didasarkan pada fatwa dan penilaian yang dilakukan sendiri oleh MUI yang justru kewenangannya diperluas sampai dengan MUI daerah," ujar Mahfud MD melalui twitternya.

Berdasarkan rekomendasi MUI tersebut, maka Kementerian Agama (pemerintah) baru akan mengeluarkan sertifikat halal.

Simak cuitan Mahfud MD berikut ini.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved