Jambiwiki
Mengenal Sosok Restuardy Daud, Pj Gubernur Jambi, Putra Asli Manado, Pernah Gantikan Faroek Ishak
Nama Ir Restuardy Daud, MSc mulai ramai dikenal masyarakat Provinsi Jambi sejak September lalu. Dia dilantik sebagai penjabat Gubernur Jambi, Jumat
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Mengenal Sosok Restuardy Daud, Pj Gubernur Jambi, Putra Asli Manado, Pernah Gantikan Faroek Ishak
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nama Ir Restuardy Daud, MSc mulai ramai dikenal masyarakat Provinsi Jambi sejak September lalu.
Dia dilantik sebagai penjabat Gubernur Jambi pada Jumat (25/9/2020) lalu.
Siapa sebenarnya sosok Restuardy Daud?
Dia juga menjabat Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP (eselon I).
Restuardy Daud yang akrab disapa Ardy Daud dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Pj Gubernur Jambi.
Dia menggantikan posisi Fachrori Umar yang maju di Pilgub 2020.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melantik Restuardy Daud sebagai Penjabat Sementara Gubernur Jambi.
Restuardy Daud merupakan pria kelahiran Manado, 29 Desember 1967. Dia berasal dari Sulawesi Utara.
Ardy Daud merupakan putra mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Utara, Arsyad Daud, SH.
Dia juga putra Bolmong dari seorang ibu bermarga Sugeha.
Keluarga besarnya juga menatap di Kotamobagu dan Manado.
Jabatan di Kemendagri
Nama Ardy Daud bukan baru muncul. Ardy dipercaya memegang jabatan penting di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dia pernah menjadi Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP (eselon I). Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemendagri.
Namanya juga bersinar saat era Mendagri Gamawan Fauzi. Dia dipercaya sebagai Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) atau Juru Bicara Kemendagri.
Dia kini dipercaya menggantikan posisi Gubernur Jambi, Fachrori Umar yang maju dalam Pilkada 2020.
Dia dilantik pada 25 September 2020 lalu oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Pelatihan dan Pengalaman Kerja
Restuardy Daud bukan orang sembarangan. Sebelum ditunjuk sebagai Pj Gubernur Jambi, dia sudah mengikuti berbagai pelatihan.
Ardy Daud pernah mengikuti training di Tokyo.
Dia juga pernah ikut training di Korea Selatan, India, hingga London
Selain itu, dia juga pernah mendapat tugas negara untuk mengikuti berbagai kegiatan.
Dia pernah ditugaskan untuk aktif dalam kegiatan workshop di banyak negara.
Ardy Daud pernah mengikuti workshop di Houston Texas USA.
Dia juga pernah mengikuti kegiatan workshop di Sarawak Malaysia, Colombo Srilanka, Canbera Australia, hingga Belanda.
Sebelum menjabat Pj Gubernur Jambi, dia pernah menjadi Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP (eselon I). Ardy Daud juga pernah menjabat Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kemendagri.
Pria kelahiran Manado itu juga pernah menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri dan pernah menjabat Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan, pada Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Kemendagri.
Sebelumnya, dia juga pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) menggantikan Awang Faroek Ishak yang mengakhiri tugasnya sebagai Gubernur Kaltim selama 2 periode.
Saat itu dia dilantik Mendagri Tjahjo Kumolo, pada September 2018.
Ardy Daud ditugaskan Mendagri untuk memastikan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan daerah.
Jadi Penjabat Gubernur Jambi
Restuardy Daud menjabat sebagai Pj Gubernur Jambi menggantikan posisi Fachrori Umar.
Dia dilantik pada 25 September 2020 lalu oleh Mendagri Tito Karnavian.
Dia mulai aktif bertugas sejak 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.
Hal itu karena Fachrori Umar kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2020, Desember mendatang.
Hal itu sebagaimana bunyi Pasal 70 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam pasal tersebut dinyatakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan ikut kontestasi Pilkada harus cuti di luar tanggungan negara serta melepaskan hak-hak fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Selanjutnya, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, pada masa pelaksanaan kampanye Pilkada pemerintah pusat mengatur dan menetapkan penjabat sementara (Pjs).
Langkah kebijakan ini diambil oleh pemerintah pusat karena tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah berada pada pemerintah pusat sebagai kesatuan pemerintahan.
Sesuai bunyi UU tersebut, Pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh menteri untuk melaksanakan tugas kepala daerah yang tengah cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye Pilkada.
Tugas dan wewenang Pjs diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 antara lain, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas PNS.
Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Lalu, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)