Jambiwiki
Mengenal Sosok Restuardy Daud, Pj Gubernur Jambi, Putra Asli Manado, Pernah Gantikan Faroek Ishak
Nama Ir Restuardy Daud, MSc mulai ramai dikenal masyarakat Provinsi Jambi sejak September lalu. Dia dilantik sebagai penjabat Gubernur Jambi, Jumat
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Ardy Daud ditugaskan Mendagri untuk memastikan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan daerah.
Jadi Penjabat Gubernur Jambi
Restuardy Daud menjabat sebagai Pj Gubernur Jambi menggantikan posisi Fachrori Umar.
Dia dilantik pada 25 September 2020 lalu oleh Mendagri Tito Karnavian.
Dia mulai aktif bertugas sejak 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.
Hal itu karena Fachrori Umar kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2020, Desember mendatang.
Hal itu sebagaimana bunyi Pasal 70 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam pasal tersebut dinyatakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan ikut kontestasi Pilkada harus cuti di luar tanggungan negara serta melepaskan hak-hak fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Selanjutnya, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, pada masa pelaksanaan kampanye Pilkada pemerintah pusat mengatur dan menetapkan penjabat sementara (Pjs).
Langkah kebijakan ini diambil oleh pemerintah pusat karena tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah berada pada pemerintah pusat sebagai kesatuan pemerintahan.
Sesuai bunyi UU tersebut, Pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh menteri untuk melaksanakan tugas kepala daerah yang tengah cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye Pilkada.
Tugas dan wewenang Pjs diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 antara lain, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas PNS.
Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Lalu, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)