Cara Cek Pajak Kendaraan dari Website Samsat Jambi, Bayar PKB Mumpung Masih Pemutihan
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung hingga 30 November 2020. Pemutihan pajak kendaraan meliputi, pertama keringanan pajak kendaraan
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Saat ini di Provinsi Jambi masih berlangsung pemutihan pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung hingga 30 November 2020.
Pemutihan pajak kendaraan meliputi, pertama keringanan pajak kendaraan bermotor.
Yakni bagi kendaraan yang nunggak PKB 2 tahun lebih, hanya diminta membayar pokok tunggakan satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan tanggal jatuh tempo.

Kedua, bebas sanksi administrasi untuk PKB, pendaftaran, bea balik nama kendaraan bermotor.
Dan yang ketiga bebas bea balik nama kendaraan bermotor II dan kendaraan lelang.
Baca juga: Ramalan Zodiak Minggu, 18 Oktober 2020, Aries: Cinta Harus Disertai Komitmen
Baca juga: Cara Mengecilkan Betis, Termasuk Hindari Lompat Tali!
Nah sebelum kalian membayar pajak kendaraan, cek dulu berapa tunggakan pajak kendaraan bermotor kalian ya.
Lantas bagaimana caranya?
Dari berbagai sumber, Tribunjambi.com mengutip cara cek pajak kendaraan bermotor.
1. Ketik http://jambisamsat.net/index.html di laman pencarian
2. Pilih opsi pajak kendaraan

3. Kemudian masukkan data kendaraan kalian, bisa berupa plat nopol
4. Klik Submit dan muncullah pajak kendaraan kalian beserta rincian yang harus kalian bayar.
Baca juga: Banyak Selamatkan Uang Negara, Komisi III DPR Bilang Sah-sah Saja KPK Dapat Mobil Dinas
Baca juga: Terang-terangan Gatot Nurmantyo Mau Maju Jadi Capres 2024: Sah-sah Saja Kalau Saya Punya Keinginan