Banyak Selamatkan Uang Negara, Komisi III DPR Bilang Sah-sah Saja KPK Dapat Mobil Dinas
Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto menyebut komisioner dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), layak mendapatkan mobil dinas.
Kata Cahya, KPK mengapresiasi kritik yang disampaikan masyarakat mengenai wacana mobil dinas ini.
Cahya mengklaim KPK bakal terus bekerja memberantas korupsi.
Baca juga: Cara Mengecilkan Betis, Termasuk Hindari Lompat Tali!
"Terima kasih atas masukan dari segenap masyarakat."
"KPK memastikan akan tetap bekerja semaksimal mungkin melakukan pemberantasan korupsi bersama-sama masyarakat," katanya.
Cahya mengakui, KPK mengusulkan pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, dewas, dan pejabat struktural untuk tahun anggaran 2021.
Baca juga: Reaksi Rizal Ramli soal Gatot Nurmantyo Puji UU Cipta Kerja: Kelihatan Warna Aslinya Berpihak Kemana
Anggaran mobil dinas itu diusulkan untuk mendukung mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, dewas dan pejabat struktural KPK.
"Dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN)," ucapnya.
Proses pengajuan anggaran mobil dinas, jelas Cahya, telah melalui mekanisme sejak review angka dasar yang meliputi review tahun sebelumnya, dan kebutuhan dasar belanja operasional.
Baca juga: Capai 240,8 Juta Streaming, Lagu Jennie BLACKPINK- SOLO Kalahkan Gangnam Style
Proses tersebut akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.
"Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas."
"Dan terakhir akan terbit DIPA pada Bulan Desember 2020," jelasnya.
Baca juga: Reaksi Rizal Ramli soal Gatot Nurmantyo Puji UU Cipta Kerja: Kelihatan Warna Aslinya Berpihak Kemana
Terkait spesifikasi kendaraan yang diajukan beserta harga satuannya, Cahya mengklaim usulan yang disampaikan KPK telah mengacu pada standar biaya pemerintah serta berpedoman pada SBSK (Standar Barang Standar Kebutuhan) yang telah ditetapkan pemerintah.
Selama ini, kata Cahya, pimpinan, dewas, pejabat struktural, dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas.
Cahya mengakui, khusus pimpinan dan dewas KPK, terdapat tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji.
Baca juga: Capai 240,8 Juta Streaming, Lagu Jennie BLACKPINK- SOLO Kalahkan Gangnam Style
"Namun demikian, jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada pimpinan dan dewas KPK, tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi, sehingga tidak berlaku ganda," papar Cahya. (Seno Tri Sulistiyono)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sudah Banyak Selamatkan Uang Negara, Komisi III DPR Bilang Sah-sah Saja KPK Dapat Mobil Dinas,
Editor: Yaspen Martinus