Pria Beristri di Ponorogo Setubuhi Gadis di Bawah Umur Berkali-kali, Korban Sampai Melahirkan
Aksi seorang pria beristri setubuhi gadis di bawah umur. Mirisnya dampak disetubuhi oleh pria tersebut hingga berkali-kali sang gadis hamil.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Adanya kasus pria setubuhi gadis sampai hamil tersebut, membuat Satreskrim Polres Ponorogo turun tangan.
Aksi seorang pria beristri setubuhi gadis di bawah umur menjadi perbincangan warga sekitar.
Mirisnya dampak disetubuhi oleh pria beristri bejat tersebut hingga berkali-kali sang gadis hamil dan melahirkan.
Pihak kepolisian akhirnya menangkap Agus Riyanto (22) , warga Desa/Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo.
Baca juga: Wapres Maruf Amin: Pandemi Ada Sejak Zaman Nabi
Baca juga: Kontribusi Pemda Jambi dalam Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional
Agus yang bekerja sebagai penjual kopi ini dibekuk setelah setubuhi pacarnya, NIMR (17).
Agus setubuhi NIMR tersebut sebanyak tiga kali hingga pelajar kelas XII SMK tersebut hamil dan melahirkan.
Menurut Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi, Agus berkenalan dengan korban melalu media sosial WhatsApp pada bulan Oktober 2019 lalu.

Kasatreskrim Polres Ponorogo,AKP Hendi Septiadidan pelaku yang menyetubuhi siswi SMA saat memberikan keterangan kepada media di Mapolres Ponorogo, Jumat (16/10/2020). (SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti)
"Keduanya lalu ketemuan tanggal 31 Desember 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban, di Desa Mojopitu, Kecamatan Slahung," ucap Hendi, Jumat (16/10/2020).
Melihat rumah yang sepi, Agus mulai merayu korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak.
Agus tidak menyerah, ia berjanji tak akan hamili korban yang akhirnya membuat korban luluh dan mau untuk diajak berhubungan badan.
"Kejadian tersebut berulang hingga tiga kali di tempat yang sama," lanjutnya.
Pelaku juga sempat meyakinkan korban, jika hamil, ia bersedia untuk bertanggungjawab menikahinya.
Korban pun hamil dan menyembunyikan dari keluarganya hingga melahirkan.
"Keluarganya memang pada sibuk kerja, sehingga korban bisa menyembunyikan dan rumah sering kali sepi," lanjutnya.
Karena tak terima anaknya dihamili, akhirnya pihak keluarga korban melaporkan Agus ke Polres Ponorogo.
"Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D UURI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.
Baca juga: DPT Tanjabtim Ditetapkan Hari Ini, Total 163.172 Mata Pilih di Tanjung Jabung Timur 2020
Hendi melanjutkan, pelaku sendiri sudah berkeluarga dan mempunyai satu anak. Dari istrinya ia juga dilaporkan karena menelantarkan anaknya.
"Istrinya ini dulunya juga hamil duluan sebelum menikah, dan saat ini kasus (penelantaran) tersebut sedang kami tindak lanjuti," pungkas Hendi.
Ayah Kepergok Setubuhi Anak Kandung, Tujuh Tahun Beraksi
Seorang ayah kepergok setubuhi anak kandung membuat heboh masyarakat setempat.
Aksi HY (39), ayah tega memperkosa anak kandung berinisial A (18) tersebut terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Aksi ayah perkosa anak kandung diduga kuat dampak keseringan menonton film porno.
Pelaku ternyata menyetubuhi korban sejak tujuh tahun lalu.
Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban.
"Pelaku selalu mengancam akan melukai korban jika berbicara dengan ibunya. Aksi ini sudah tujuh tahun dilakukan pelaku," kata Kapolresta Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji, Jumat (2/10/2020).
Baca juga: Tips Memilih Rental Mobil & Memilih Armada, Jangan Sampai Dapat Mobil Cape Hati-hati Ada Calo
Perbuatan pelaku terbongkar setelah kepergok sang istri.
Awalnya istri pelaku mencurigai ada keganjilan di rumah mereka.
Setelah itu, ia memergoki aksi HY yang tega memerkosa anaknya sendiri.
Tak terima dengan kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap di rumah tanpa perlawanan.
"Padahal istri pelaku ini selalu melayaninya, tapi karena sering menonton film porno pelaku melakukan pemerkosaan ke anaknya sendiri. Pelapor adalah istrinya," ujarnya.
Masih dikatakan Anom, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya kepada tersangka, perbuatan itu dilakukan jika istrinya sedang tidak ada di rumah.
Atas perbuatannya, HY dijerat Pasal 287 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Palembang, Sumatera Selatan, diduga telah memerkosa anak kandungnya sendiri berinisial A (18).
Baca juga: Hari Kedua IHSG Melemah, Investor Asing Catat Penjualan Bersih Rp 493 Miliar
Perbuatan bejat dilakukan pelaku saat sang istrinya tidak ada di rumah dan sudah dilakukannya sejak tujuh tahun lalu.
Aksinya terbongkar setelah kepergok sang istri hingga akhirnya HY ditangkap polisi.
Pria Setubuhi Santriwati Sembilan Kali
Aksi seorang pria setubuhi santriawati hingga hamil membuat heboh warga.
Tak hanya sekali, diketahui sang pria setubuhi santriwati sembilan kali sampai hamil, hingga alami keguguran.
Bejatnya, setelah sang santriwati keguguran, sang pria setubuhi kembali santriawati malang tersebut.
Diketahui, saat ini korban pencabulan masih berusia 15 tahun, dan sementara pelaku bernama Heri Irawan.
Aksi pertama Heri dilancarkan di Area Gunung Lanang, Desa Punjung, Kecamatan Kebonagung, pada Sabtu (11/7/2020) yang lalu.
Baca juga: Obat Penghilang Bekas Luka di Wajah - Pakai Kentang, Lemon hingga Kunyit
Di lokasi tersebut, Heri menyetubuhi SW sebanyak dua kali.
Setelah itu, Heri kembali melakukan aksinya di rumah korban di dusun Krajan, Desa Nanggungan, Kecamatan Pacitan sebanyak lima kali.
Yaitu pada Sabtu (18/7/2020) sebanyak tiga kali lalu Senin (24/8/2020) sebanyak satu kali dan Rabu (26/8/2020) sebanyak satu kali.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Juwair mengatakan aksi tersebut dilakukan Heri saat rumah dalam keadaan sepi.
Selain di rumah korban, perbuatan bejat itu juga dilakukan di rumah Heri sendiri yaitu di Desa Karanganyar, Kecamatan Kebonagung pada Minggu (19/7/2020) sebanyak dua kali.
Aksi bejat Heri terungkap saat bapak korban mendapatkan kabar dari pihak Ponpes tempat SW belajar pada 26 Juli lalu bahwa anaknya telah disetubuhi oleh Heri.
"Pihak Ponpes juga sempat melakukan testpack terhadap korban yang hasilnya positif," kata Juwair, Jumat (2/10/2020).
Baca juga: Kemenkes Akui Ada Kesulitan saat Rumah Sakit Ajukan Klaim Covid-19, Ini Sebebnya
Bapak korban pun menghubungi Heri dan keluarganya agar segera mencari tanggal pernikahan dengan anaknya.
"Namun pada bulan Agustus korban sempat terjatuh dari tangga dan mengeluhkan perutnya sakit," jelas Juwairi.
Korban lalu melakukan tes USG dan hasilnya ditemukan bahwa di perut korban memang pernah ada tanda kehamilan namun sudah bersih.
"Akhirnya pernikahan keduanya pun ditunda," terang Juwairi.
Bukannya tobat, Heri justru mengulangi perbuatan bejatnya lagi dengan menyetubuhi korban pada 26 Agustus.
Mendengar kabar tersebut, bapak korban langsung berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak Pacitan dan melaporkan Heri ke Polres Pacitan.
"Tersangka ini merayu korban dan mengajaknya berhubungan intim. Jika korban sampai hamil maka tersangka berjanji untuk bertanggung jawab," jelas Juwairi.
Atas aksinya, Heri diancam dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Baca juga: Kemenkes Akui Ada Kesulitan saat Rumah Sakit Ajukan Klaim Covid-19, Ini Sebebnya
Modus Mahasiswa Setubuhi Santriwati di Bawah Umur
Seorang mahasiswa berinisial HI menyetubuhi santriwati berinisial SW yang masih di bawah umur asal Pacitan, Jawa Timur.
Seorang santriwati yang masih di bawah umur asal Pacitan berinisial SW disetubuhi oleh seorang mahasiswa berinisial HI.
Korban disetubuhi oleh HI sebanyak sembilan kali di tempat dan waktu yang berbeda.
Kejadian pertama terjadi di Area Gunung Lanang, Desa Punjung, Kecamatan Kebonagung, pada Sabtu (11/7/2020) silam.
Di lokasi tersebut, HI menyetubuhi SW yang masih berusia 15 tahun hingga dua kali.
HI kembali melakukan aksinya di rumah korban di Dusun Krajan, Desa Nanggungan, Kecamatan Pacitan, sebanyak lima kali.
Baca juga: Viral, Makanan Pasien Corona RSUD Daud Arif Diduga Tak Layak, Dirut Elfis Akui Cara Penyajian Kurang
Tiga kali dilakukan pada Sabtu (18/7/2020), masing-masing satu kali pada Senin (24/8/2020) dan Rabu (26/8/2020).
Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Juwair mengatakan, aksi tersebut dilakukan HI saat rumah dalam keadaan sepi.
Perbuatan bejat tersebut juga dilakukan HI di rumahnya di Desa Karanganyar, Kecamatan Kebonagung pada Minggu (19/7/2020) sebanyak dua kali.
Aksi bejat HI terungkap saat ayah korban mendapatkan kabar dari pihak Ponpes tempat SW belajar pada 26 Juli lalu bahwa anaknya telah disetubuhi oleh HI.
"Pihak Ponpes juga sempat melakukan testpack terhadap korban yang hasilnya positif," kata Juwair, seperti dilansir dari Suryamalang.com, Jumat (2/10/2020).
Ayah korban lalu menghubungi HI dan keluarganya agar segera mencari tanggal pernikahan dengan anaknya.
"Namun pada bulan Agustus korban sempat terjatuh dari tangga dan mengeluhkan perutnya sakit," ujar Juwairi.
Setelah dilakukan tes USG, hasilnya ditemukan di perut korban memang pernah ada tanda kehamilan, namun sudah bersih.
"Akhirnya pernikahan keduanya pun ditunda," ujar Juwairi.
Baca juga: Heboh Video Anggota TNI Gerebek Istri yang Diduga Selingkuh dengan Polisi, Rumah Dikerumuni Warga
Bukannya tobat, HI kembali mengulangi perbuatannya dengan menyetubuhi korban pada 26 Agustus.
Ayah korban langsung berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak Pacitan dan melaporkan HI ke Polres Pacitan.
"Tersangka ini merayu korban dan mengajaknya berhubungan intim. Jika korban sampai hamil maka tersangka berjanji untuk bertanggung jawab," kata Juwairi.
Atas aksinya, HI diancam dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Harga HP Oppo Jambi Oktober 2020 - Reno4 Rp 4 Jutaan, Oppo A53, Oppo A91, Oppo A12, Oppo A31
Setubuhi Santriwati di Bawah Umur, Guru Pesantren Digerebek Warga
Peristiwa asusila yang dialami santriwati juga terjadi di di sebuah pesantren di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Ibarat pagar makan tanaman, begitulah yang dilakukan oleh MZ (50), seorang guru di sebuah pesantren terhadap santrinya sendiri yang masih di bawah umur.
MZ ditangkap oleh sejumlah warga saat sedang berada di sebuah kamar (bilik) sebuah pesantren bersama Seroja--bukan nama sebenarnya--yang baru berusia 15 tahun.
Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap MZ (50) seorang guru di sebuah pesantren di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, karena diduga menyetubuhi seorang santrinya yang masih berusia sekitar 15 tahun.
"Pelaku sudah kita tangkap dan saat ini sedang diperiksa untuk dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Fadilah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue, Sabtu (26/9/2020) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku MZ dan Seroja (bukan nama sebenarnya) ditangkap oleh sejumlah warga saat sedang berada di sebuah kamar (bilik) sebuah pesantren pada Jumat (25/9/2020) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Sejumlah warga yang penasaran dengan kedua pelaku tersebut berusaha mencari tahu apa yang dilakukan oleh kedua pelaku di dalam kamar.
"Warga sempat mencoba melihat ke dalam kamar/bilik asrama, namun suasana di dalam bilik gelap tidak ada penerangan," kata AKP Fadilah.
Warga kemudian mendobrak pintu asrama dan kemudian menemukan MZ (50) dan Seroja (15) di dalam kamar.
Sejumlah warga kemudian membawa Seroja kepada orangtuanya.
"Karena keberatan, kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polres Nagan Raya untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum yang berlaku," kata AKP Fadilah menambahkan.
Atas perbuatannya, pelaku MZ diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku juga diduga melanggar Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU.RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, kata AKP Fadilah Aditya Pratama menuturkan.
Baca juga: Ada Masyarakat Tolak Divaksin, Pakar: Pemerintah Harus Beri Edukasi Inbox
Oknum guru SMP setubuhi murid hingga melahirkan
Sementara itu di Situbondo, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Jawa Timur, menerima laporan dugaan kasus asusila seorang oknum guru SMP menyetubuhi mantan anak didiknya yang masih dibawah umur hingga hamil dan melahirkan seorang bayi.
"Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo baru hari Senin (8/5) kemarin menerima laporan dari korban berinisial EM (19) warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar," kata Kassubag Humas Polres Situbondo, Iptu Pol Nanang Priyambodo di Situbondo, Selasa (8/5/2020).
Ia mengemukakan, dugaan persetubuhan yang ditengarai dilakukan oleh seorang oknum guru SMP Negeri 2 Jangkar itu sampai saat ini masih proses pemeriksaan saksi korban.
Dan selanjutnya, katanya, setelah itu kasus tersebut akan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres setempat dan direncanakan akan segera memanggil saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait kasus asusila yang diduga dilakukan oknum guru SMPN 2 Jangkar berinisial SE (34).
"Sementara masih memintai keterangan saksi korban dan selanjutnya saksi lainnya, dan setelah itu yang jelas akan segera memanggil terlapor," paparnya.
Baca juga: Chen EXO Akan Berangkat Wamil, Tulis Surat untuk Fans: Aku Harap Kalian Semua Akan Terus Hidup Indah
Sementara korban EM, menceritakan bahwa terlapor SE oknum guru tersebut pertamakali memaksa korban melakukan hubungan suami istri pada bulan Januari 2017 di ruang TU SMP Negeri 2 Jangkar.
Selang beberapa waktu kemudian, lanjut dia, saat korban sedang latihan voli di SMP itu, SE kembali mengajak mantan anak didiknya (mantan murid) itu melakukan hubungan suami istri dengan modus merayu korban.
"Begitu saya hamil, dijanjikan akan dinikahi dan akan bertanggung jawab, akan tetapi sampai saya melahirkan dia tidak mau bertanggung jawab," katanya.
Informasi dihimpun, oknum guru SMP tersebut diduga melakukan tindakan tidak terpuji terhadap mantan muridnya itu di ruang TU SMP tempat terlapor bekerja saat sore hari.
Selain di ruang TU sekolah, terlapor yang sudah memiliki keluarga ini melakukan hubungan suami istri dengan anak di bawah umur itu di rumahnya, saat keluarga terlapor sedang tidak ada di rumah.
Cabuli siswinya, oknum guru madrasah ditangkap polisi
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang oknum guru olahraga di sebuah madrasah ibtidaiyah di Jakarta Utara akibat mencabuli salah satu siswinya yang masih berusia 10 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan peristiwa pencabulan ini sudah terjadi selama dua bulan dan baru terungkap pada 25 Juli.
"Jadi kasus ini sebenarnya terjadi dua bulan lalu tapi baru terungkap kemarin pas hari anak pada tanggal 25 Juli," kata Kombes Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (26/7/2019).
Kasus pencabulan ini terungkap ketika korban mendadak tidak mau berangkat sekolah dengan alasan takut ke sekolah.
Orang tua korban yang curiga dengan sikap putrinya kemudian mendesak korban untuk menceritakan apa yang terjadi.
"Korban ini menceritakan bahwa dia sudah menjadi korban pencabulan oleh gurunya dimana dia sekolah di salah satu sekolah Islam (madrasah ibtidaiyah) di wilayah Penjaringan," tuturnya.
Terkejut dengan pengakuan putrinya, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Utara dan melakukan visum kepada korban di RS Polri Kramat Jati.
"dari hasil visum memang di situ terlihat ada bekas luka pada kemaluan korban kemudian juga ada tanda kekerasan disana," ujarnya.
Berdasarkan laporan orang tua korban petugas langsung melakukan pengembangan dan menemukan bahwa pelaku yang melakukan pencabulan terhadap korban adalah oknum ASN berinisial DJ (53) yang juga guru olahraga di sekolah korban.
Petugas kemudian langsung mengamankan DJ ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Surya.co.id/Kontributor Palembang/Aji YK Putra/Tribunnews.com/Kompas.com/Antaranews)
Sebagian artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Pria Beristri di Ponorogo Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Korban Sampai Melahirkan"
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Seorang Pria Beristri Setubuhi Gadis di Bawah Umur Berkali-kali, Korban Sampai Melahirkan,