Info BPJS Kesehatan
Kontribusi Pemda Jambi dalam Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional
“Di Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pemerintah daerahnya sudah melakukan sosialisasi terkait perubahan pemotongan IW Pemda...
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah kabupaten/kota di Jambi berkomitmen dalam kepatuhan pembayaran iuran bagi ASN dan penganggaran iuran wajib pemda. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Rizki Lestari dalam acara forum Kemitraan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan bersama Ditjen Perbendaharaan Kanwil Provinsi Jambi yang dihadiri oleh jajaran kepala daerah kabupaten/kota di wilayah kerja kantor cabang, Senin (28/9).
Sebagai tambahan informasi Rizki menyampaikan, 2 dari 5 pemerintah daerah telah menyatakan kesiapan untuk melaksanakan ketentuan pemotongan dan penganggaran IW pemda sesuai dengan Peraturan Presiden.
Kedua pemda tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Batanghari dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
“Di Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pemerintah daerahnya sudah melakukan sosialisasi terkait perubahan pemotongan IW Pemda kepada bendahara di tiap satuan kerja, sehingga pemotongan iuran yang menjadi beban pegawai langsung dapat dilaksanakan. Sedangkan untuk 4% yang menjadi beban Pemerintah Daerah telah dianggarkan dalam APBD-P,” tambah Rizki.
Ke depan setelah diadakannya forum kemitraan iuran ini, pemerintah daerah lainnya diharapkan dapat mengikuti jejak Pemda Batanghari dan Pemda Tanjung Jabung Timur dalam penganggaran IW Pemda.
“Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 mengembalikan nilai-nilai fundamental dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang hakikatnya adalah program bersama gotong royong yang saling berkontribusi satu sama lain dimana tetap mengedepakan peran Pemerintah Daerah sebagai pemberi kerja yang paling berkontribusi,” tutup Rizki.
Sementara itu, Wasja selaku Kasi Wilayah IV Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Keuangan RI mengungkapkan terdapat perbedaan yang signifikan antara perhitungan iuran wajib (IW) Pemda setelah diterbitkannya Perpres 64 Tahun 2020 dengan sebelum pemberlakuan Perpres.
Di antaranya perhitungan tunjangan yang masuk sebagai dasar iuran.
Dikemukakan oleh Wasja, dasar perhitungan IW Pemda untuk ASN sebelumnya adalah nilai gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, dengan komponen pemotongan iuran 2% dibebankan kepada pegawai dan 3% dibayarkan oleh Pemerintah.
Setelah pemberlakuan Perpres 64, dasar perhitungan tersebut ditambah dengan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP), serta tunjangan jabatan, namun komponen pemotongan iuran berubah menjadi 1% dibebankan kepada pegawai dan 4% dibebankan kepada Pemerintah.
“Walaupun komponen perhitungan iuran bertambah, beban iuran yang ditanggung pegawai justru berkurang, dikarenakan sisanya akan ditanggung oleh Pemerintah sebagai pemberi kerja. Dengan diterbitkannya kebijakan tersebut, Kementerian Keuangan berharap Pemerintah Daerah segera melakukan perubahan dalam penganggaran untuk kekurangan pembayaran di tahun 2020 dan rencana pembayaran IW di tahun 2021 agar sesuai ketentuan,” ujar Wasja. (adv)