Berita Jambi

Kisruh Penonjoban 6 Pejabat Eselon II, Lagi KASN Surati, Ditanggapi Pjs Gubernur, Ini Nama 6 Pejabat

Terbaru Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali menyurati Gubernur Jambi supaya segera mengangkat kembali 6 ASN tersebut ke posisi semula

Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/zulkifli azis
Pjs Gubernur Jambi Restuardy Daud 

Kisruh Penonjoban 6 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Masih Bergulir, KASN Kembali Surati Gubernur

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kisruh penonjoban 6 kepala OPD Pemprov Jambi pada November 2019 lalu masih terus bergulir.

Terbaru Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali menyurati Gubernur Jambi supaya segera mengangkat kembali 6 ASN tersebut ke posisi semula atau setara.

Surat KASN tersebut bernomor B-2940/KASN/10/2020 dengan perihal penegasan tindak lanjut rekomendasi KASN nomor B-677/KASN/02/2020 tanggal 28 Februari 2020, yang diteken langsung Ketua KASN Agus Pramusinto, per Kamis (1/10/2020).

Pjs Gubernur Jambi Restuardy Daud saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan akan segera menindaklanjuti.

"Insyaallah nanti kita tindaklanjuti," ungkap Ardy, Jum'at (16/10/2020).

Ardy membenarkan bahwa surat rekomendasi KASN tersebut memang ada dan akan dia pelajari, tetapi saat ini secara resmi belum Ia terima.

"Kita tunggu, saya coba pelajari. kalau di situ kan, diminta melihat kembali, meninjau kembali keputusan yang ada sebelumnya, itu memang ada," jelasnya.

Seperti diketahui gubernur Jambi Fachrori Umar kala itu menonjobkan 6 pejabat eselon II di lingkup Pemprov Jambi.

Tidak terima dengan hal itu, para pejabat yang di-nonjob-kan tersebut lalu melapor ke KASN.

Sebelumnya Ditolak Gubernur Fachrori Umar

Diberitakan sebelumnya, pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi sudah  membalas surat rekomendasi KASN untuk mengangkat 6 pejabat eselon II yang dinonjobkan dan didemosi.

Gubernur tetap menolak untuk mengangkat kembali 6 pejabat tersebut ke jabatan semula dan menawarkan dua pilihan lain yakni mengangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan kesempatan ikut lelang terbuka.

Dikatakan Gubernur Jambi Fachrori Umar melalui Plt kepala BKD Provinsi Jambi Pahari, menyampaikan surat rekomendasi KASN tertanggal 6 Mei 2020 sudah tindaklanjuti oleh pemprov Jambi, sesuai dengan waktu balasan paling lambat satu bulan.

“Surat balasan ke KASN sudah diketahui Gubernur dan sudah dibahas bersama tim Baperjakat, serta surat balasan sudah dikirim lewat email ke KASN,” katanya pada Jumat (4/6).

Terkait rekomendasi KASN meminta gubernur mengembalikan pejabat nonjob, Pahari mengatakan hasil pembahasan tim dengan berbagai kajian memutuskan bahwa pemprov Jambi masih keberatan mengembalikan pejabat nonjob.

“Menurut kesimpulan tim karena sudah berproses KASN sudah menyetujui lebih awal ke 6 orang Pejabat tersebut diberhentikan, Pemprov Jambi tetap masih berkeberatan untuk mengembalikan ke posisi semula,” tegasnya. 

Selanjutnya, Pahari Mengatakan pemprov Jambi menawarkan 2 pilihan ke KASN. "Kami menawarkan solusi ke KASN, pertama 6 pejabat nonjob diangkat ke jabatan fungsional/madya yang setara dengan eselon 2 dan,  kedua Pemprov beri kesempatan mengikuti lelang terbuka," paparnya.

Selebihnya, Pahari menjelaskan, terkait polemik non-job dan demosi 6 Pejabat pemprov, Gubernur tidak serta merta salah dalam hal ini.

Terkait surat balasan terbaru dari Pemprov Jambi, pahari mengatakan depannya tergantung KASN lagi gimana pendapat mereka, jelas kita sudah menawarkan opsi dari Pemerintah Provinsi Jambi.

"Kita tak tahu kapan KASN membalas surat lagi, karena tak ada batas waktu," terangnya.

Sebelumnya Berdasarkan surat jawabannya KASN yang didapat, KASN menegaskan, Gubernur Fachrori wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu satu bulan kedepan (6 Juni) dan melaporkannya ke KASN

Bahkan poin penting dari surat KASN menyebut jika rekomendasinya  tidak dilaksanakan, maka KASN akan merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Gubernur dan pejabat yang berwenang yang melanggar sistem Merit dan ketentuan undang-undang.

Surat itu ditembuskan juga ke Mendagri Tito Karnavian, Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN pada 6 Mei 2020. 

Seperti diketahui Gubernur Fachrori dilaporkan para eks kepala OPD yang dinonjobkan dan didemosi pada 2019 lalu.

Mereka, Husairi Kepala BKD, Ujang Hariadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Agus Herianto Kepala Dinas Pendidikan, Edy Kusmiran Kasat Pol PP dan Damkar, Ariansyah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.  Dan, Amsyarnedi Karo Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan.

(Tribunjambi.com/Zulkifli)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved