Berita Jambi
Kisruh Penonjoban 6 Pejabat Eselon II, Lagi KASN Surati, Ditanggapi Pjs Gubernur, Ini Nama 6 Pejabat
Terbaru Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali menyurati Gubernur Jambi supaya segera mengangkat kembali 6 ASN tersebut ke posisi semula
Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
Terkait rekomendasi KASN meminta gubernur mengembalikan pejabat nonjob, Pahari mengatakan hasil pembahasan tim dengan berbagai kajian memutuskan bahwa pemprov Jambi masih keberatan mengembalikan pejabat nonjob.
“Menurut kesimpulan tim karena sudah berproses KASN sudah menyetujui lebih awal ke 6 orang Pejabat tersebut diberhentikan, Pemprov Jambi tetap masih berkeberatan untuk mengembalikan ke posisi semula,” tegasnya.
Selanjutnya, Pahari Mengatakan pemprov Jambi menawarkan 2 pilihan ke KASN. "Kami menawarkan solusi ke KASN, pertama 6 pejabat nonjob diangkat ke jabatan fungsional/madya yang setara dengan eselon 2 dan, kedua Pemprov beri kesempatan mengikuti lelang terbuka," paparnya.
Selebihnya, Pahari menjelaskan, terkait polemik non-job dan demosi 6 Pejabat pemprov, Gubernur tidak serta merta salah dalam hal ini.
Terkait surat balasan terbaru dari Pemprov Jambi, pahari mengatakan depannya tergantung KASN lagi gimana pendapat mereka, jelas kita sudah menawarkan opsi dari Pemerintah Provinsi Jambi.
"Kita tak tahu kapan KASN membalas surat lagi, karena tak ada batas waktu," terangnya.
Sebelumnya Berdasarkan surat jawabannya KASN yang didapat, KASN menegaskan, Gubernur Fachrori wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu satu bulan kedepan (6 Juni) dan melaporkannya ke KASN.
Bahkan poin penting dari surat KASN menyebut jika rekomendasinya tidak dilaksanakan, maka KASN akan merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Gubernur dan pejabat yang berwenang yang melanggar sistem Merit dan ketentuan undang-undang.
Surat itu ditembuskan juga ke Mendagri Tito Karnavian, Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN pada 6 Mei 2020.
Seperti diketahui Gubernur Fachrori dilaporkan para eks kepala OPD yang dinonjobkan dan didemosi pada 2019 lalu.
Mereka, Husairi Kepala BKD, Ujang Hariadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Agus Herianto Kepala Dinas Pendidikan, Edy Kusmiran Kasat Pol PP dan Damkar, Ariansyah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dan, Amsyarnedi Karo Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan.
(Tribunjambi.com/Zulkifli)