Berita Jambi

Kisruh Penonjoban 6 Pejabat Eselon II, Lagi KASN Surati, Ditanggapi Pjs Gubernur, Ini Nama 6 Pejabat

Terbaru Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali menyurati Gubernur Jambi supaya segera mengangkat kembali 6 ASN tersebut ke posisi semula

Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/zulkifli azis
Pjs Gubernur Jambi Restuardy Daud 

Kisruh Penonjoban 6 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Masih Bergulir, KASN Kembali Surati Gubernur

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kisruh penonjoban 6 kepala OPD Pemprov Jambi pada November 2019 lalu masih terus bergulir.

Terbaru Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali menyurati Gubernur Jambi supaya segera mengangkat kembali 6 ASN tersebut ke posisi semula atau setara.

Surat KASN tersebut bernomor B-2940/KASN/10/2020 dengan perihal penegasan tindak lanjut rekomendasi KASN nomor B-677/KASN/02/2020 tanggal 28 Februari 2020, yang diteken langsung Ketua KASN Agus Pramusinto, per Kamis (1/10/2020).

Pjs Gubernur Jambi Restuardy Daud saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan akan segera menindaklanjuti.

"Insyaallah nanti kita tindaklanjuti," ungkap Ardy, Jum'at (16/10/2020).

Ardy membenarkan bahwa surat rekomendasi KASN tersebut memang ada dan akan dia pelajari, tetapi saat ini secara resmi belum Ia terima.

"Kita tunggu, saya coba pelajari. kalau di situ kan, diminta melihat kembali, meninjau kembali keputusan yang ada sebelumnya, itu memang ada," jelasnya.

Seperti diketahui gubernur Jambi Fachrori Umar kala itu menonjobkan 6 pejabat eselon II di lingkup Pemprov Jambi.

Tidak terima dengan hal itu, para pejabat yang di-nonjob-kan tersebut lalu melapor ke KASN.

Sebelumnya Ditolak Gubernur Fachrori Umar

Diberitakan sebelumnya, pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi sudah  membalas surat rekomendasi KASN untuk mengangkat 6 pejabat eselon II yang dinonjobkan dan didemosi.

Gubernur tetap menolak untuk mengangkat kembali 6 pejabat tersebut ke jabatan semula dan menawarkan dua pilihan lain yakni mengangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan kesempatan ikut lelang terbuka.

Dikatakan Gubernur Jambi Fachrori Umar melalui Plt kepala BKD Provinsi Jambi Pahari, menyampaikan surat rekomendasi KASN tertanggal 6 Mei 2020 sudah tindaklanjuti oleh pemprov Jambi, sesuai dengan waktu balasan paling lambat satu bulan.

“Surat balasan ke KASN sudah diketahui Gubernur dan sudah dibahas bersama tim Baperjakat, serta surat balasan sudah dikirim lewat email ke KASN,” katanya pada Jumat (4/6).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved