Walikota Sungaipenuh Tersangka
Jadi Tersangka, Walikota Sungai Penuh AJB Diserahkan Ke Gakumdu Polres Kerinci
Ditetapkan sebagai tersangka, Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB) diserahkan ke Gakumdu Polres Kerinci.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Jadi Tersangka Walikota Sungai Penuh Diserahkan Ke Gakumdu Polres Kerinci
Laporan Wartawan Tribun Jambi Aryo Tondang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditetapkan sebagai tersangka, Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB) diserahkan ke Gakumdu Polres Kerinci.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan diserahkan ke tim Gakumdu Polres Kerinci," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setiyadi, Jumat (16/10/2020) malam.
Kata Yudha, AJB sapaan akrab Walikota Sungai Penuh tersebut, dijerat dengan pasal 71 ayat 3 Jo pasal 188 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.
"Untuk informasi lanjutnya, silahkan dikonfirmasi langsung ke Polres Kerinci," papar Yudha.
AJB ditetapkan sebagai tersangka, lantaran videonya yang mengajak warga untuk memilih satu diantara pasangan calon di Pilgub 2020 Provinsi Jambi, Desember mendatang, viral.
Dalam video yang berdurasi 14 detik tersebut, tampak AJB mengkampanyekan satu di antara calon kandidat Pilgub Provinsi Jambi.
Saat itu, AJB tampak mengenakan baju dinas dan didampingi oleh stafnya.
Dalam klarifikasinya beberapa waktu lalu, AJB mengaku kejadian tersebut murni ketidak sengajaannya.
Namun, terllanjur, AJB kini harus berhadapan dengan hukum, dan kasusnya telah ditangani oleh Gakumdu Polres Kerinci.
Buntut Video Viral Walikota Sungai Penuh
Ditreskrimum Polda Jambi, tetapkan Walikota Sungai Penuh, Asfri Jaya Bakri, atau yang kerap dipanggil AJB, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut, merupakan buntut dari videonya yang viral.
Di mana dalam video tersebut, AJB terlihat mengajak warga untuk memilih satu di antara pasangan calon di Pilgub 2020 mendatang.