Diperkosa Sejak SD, Saat Ini Korban Layangkan Gugatan Ke Kapolri Idham Azis, Begini Kronologisnya
Seorang siswi SMA berinisial EDJ menggugat Kapolri Idham Azis dan Kapolres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
TRIBUNJAMBI.COM - Hingga kini, pelaku berinisial JLW yang sudah sejak dulu dilaporkan masih bebas berkeliaran.
Seorang siswi SMA berinisial EDJ menggugat Kapolri Idham Azis dan Kapolres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasalnya, EDJ menjadi korban pemerkosaan di tahun 2016 saat dirinya masih SD.
Berikut fakta selengkapnya:
1. Dibantu 13 pengacara
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, EDJ dibantu 13 pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK).
Gugatan terhadap Kapolri dan Kapolres sudah masuk ke Pengadilan Negeri Maumere.
Adapun nomor register yakni 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme tertanggal pada 21 September 2020.
Yohanes Dominikus Tukan sebagai Ketua TAHK menyebut timnya mewakili orangtua EDJ berinisial LL dan AS.
Yohanes heran pelaku pemerkosaan itu hanya ditahan selama tiga minggu lalu kembali bebas.
"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," kata Yohanes, Rabu (14/10/2020) malam.
2. Kasus janggal
Sementara itu, kuasa hukum korban yang lain menilai adanya kejanggalan dalam penanganan kasus pemerkosaan ini.
Kejanggalan ini diungkapkan oleh Ketua Peradi Cabang Sikka, Reynaldy Marianus Laka.
Marianus menyebut, biasanya kasus pemerkosaan anak di bawah umur masuk tahap persidangan paling lambat sebulan.