Diperkosa Sejak SD, Saat Ini Korban Layangkan Gugatan Ke Kapolri Idham Azis, Begini Kronologisnya

Seorang siswi SMA berinisial EDJ menggugat Kapolri Idham Azis dan Kapolres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ILUSTRASI PEMERKOSAAN 

Saat EDJ mendekat, pelaku menawari uang Rp 50.000 kepadanya namun ia menolak.

Pelaku langsung menangkapnya hingga korban berusaha kabur namun gagal.

"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya," ungkap Yohanes.

"Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," ujar sambungnya.

Sumber : Tribunnews.com  https://www.tribunnews.com/regional/2020/10/16/fakta-siswi-sma-gugat-kapolri-dan-kapolres-gegara-diperkosa-saat-sd-hingga-kini-pelaku-masih-bebas?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved