Diperkosa Sejak SD, Saat Ini Korban Layangkan Gugatan Ke Kapolri Idham Azis, Begini Kronologisnya
Seorang siswi SMA berinisial EDJ menggugat Kapolri Idham Azis dan Kapolres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Editor:
Muuhammad Ferry Fadly
ILUSTRASI PEMERKOSAAN
Saat EDJ mendekat, pelaku menawari uang Rp 50.000 kepadanya namun ia menolak.
Pelaku langsung menangkapnya hingga korban berusaha kabur namun gagal.
"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya," ungkap Yohanes.
"Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," ujar sambungnya.
Sumber : Tribunnews.com https://www.tribunnews.com/regional/2020/10/16/fakta-siswi-sma-gugat-kapolri-dan-kapolres-gegara-diperkosa-saat-sd-hingga-kini-pelaku-masih-bebas?page=all.