Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta - Syarat Cukup KTP, Bidang Usaha dan Nomor Telepon

Bantuan Langsung Tunai ( BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah yang diberikan kepada pengusaha mikro diperpanjang hingga Desember 2020.

Editor: Suci Rahayu PK
(Thinkstockphotos.com)
Ilustrasi penyaluran BLT UMKM 

Surat keterangan usaha Menkop meminta kepada seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut agar segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," kata Teten.

Selain hal di atas, Menkop menegaskan bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan tersebut masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP.

Asalkan, syarat utamanya adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa tempatnya berusaha, yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember, Kemenkop Minta Daerah Segera Mengajukan Daftar UMKM Penerima"Siap-siap

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved