Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta - Syarat Cukup KTP, Bidang Usaha dan Nomor Telepon

Bantuan Langsung Tunai ( BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah yang diberikan kepada pengusaha mikro diperpanjang hingga Desember 2020.

Editor: Suci Rahayu PK
(Thinkstockphotos.com)
Ilustrasi penyaluran BLT UMKM 

Syarat peserta

Berdasarkan keterangan resmi di laman Kemenkop UKM, ada sejumlah persyaratan soal siapa yang bisa menerima bantuan ini.

Para penerima haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro pastinya.

Selanjutnya, ia juga bukan seorang ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Syarat berikutnya adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Terakhir, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dari alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara akses

Pendaftaran tak hanya di https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id

Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, data harus diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif, di antaranya:

- Dinas yang membidangi
- Koperasi dan UKM Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Oleh karena harus diusulkan oleh pengusul, maka pendaftar bisa melengkapi data usulan dan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
- Bidang usaha
- Nomor telepon

Bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.

Apabila penerima belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Bantuan ini disebutkan bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah, sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved