Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta - Syarat Cukup KTP, Bidang Usaha dan Nomor Telepon

Bantuan Langsung Tunai ( BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah yang diberikan kepada pengusaha mikro diperpanjang hingga Desember 2020.

Editor: Suci Rahayu PK
(Thinkstockphotos.com)
Ilustrasi penyaluran BLT UMKM 

TRIBUNJAMBI.COM - Bantuan Langsung Tunai ( BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah yang diberikan kepada pengusaha mikro diperpanjang hingga Desember 2020.

Awalnya program ini akan selesai pada September 2020 yang lalu.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah target pelaku usaha sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro, maka program ini diperpanjang hingga Desember.

Tangkapan layar laman pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Tangkapan layar laman pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta (twitter)

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta kepada para kepala dinas daerah untuk segera mengajukan para pengusaha mikroagar bisa mendapatkan BLT UMKM ini.

"Iya diperpanjang hingga Desember. Makanya saya minta kepada para kepala dinas daerah hingga kabupaten untuk segera mengajukan para UMKM-nya. Diajukan yah, bukan mendaftarkan diri lagi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Menurut Hanung, dengan adanya tambahan pagu dari Presiden tersebut bisa membuat penyaluran BLT UMKM ini merata.

Baca juga: Promo JSM Indomaret 16-18 Oktober 2020 - Beras, Minyak, Susu, Snack, Popok, Personal Care

Baca juga: Selain Valentino Rossi, Berikut Atlet Top Dunia yang Terpapar Virus Covid-19

Apalagi ada beberapa wilayah yang penyalurannya masih sedikit seperti Maluku, Kalimantan hingga NTT.

"Kami melihat, wilayah yang penyerapannya masih sedikit itu wilayah yang berada di luar pulau Jawa. Makanya dengan adanya tambahan pagu ini, kami mau menggenjot penyerapannya hingga ke sana," ucapnya.

Selain itu Hanung juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera memperbaiki data-data para UMKM yang tidak valid.

Pasalnya bila data UMKM yang diajukan tersebut tidak valid, maka mereka tidak akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta itu.

Adapun penyebab data tersebut dinyatakan tidak valid, karena ada beberapa poin yang dikosongkan pada saat mengisi data seperti Alamat Tempat Tinggal, Pekerjaan hingga salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurut Hanung, sekitar 8 juta data yang ditolak karena tidak valid.

Padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat.

"Makanya saya bilang dan saya minta ke dinas daerah untuk memperbaiki segera data-datanya dengan cepat. Sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved