UU Cipta Kerja

Said Iqbal Bantah Pernyataan Prabowo Subianto, Sebut Tuntutan Buruh Banyak Tak Diakomodir

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal membantah bahwa tuntunan serikat buruh sudah terakomodasi 80 persen dalam UU Cipta Kerja

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/Bayu Prasetyo/wpa/aww
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nuwa Wea (kiri) dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019). Pertemuan presiden dengan pimpinan konfederasi buruh tersebut membahas kondisi investasi dan ketenagakerjaan. 

TRIBUNJAMB.COM - Prabowo Subianto mengatakan, permintaan dan tuntunan kelompok buruh terkait UU Cipta Kerja sudah terakomodasi sebanyak 80 persen. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal membantah bahwa tuntunan serikat buruh sudah terakomodasi 80 persen dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Pernyataan ini sebelumnya disampaikan oleh Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Menurut Said, KSPI juga tersinggung dengan sikap DPR yang sempat menjanjikan akan dilibatkan dalam pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, namun kemudian ingkar.

Baca juga: Pilkada Jambi, Tim Pemenangan FU-SN di Batanghari Targetkan 14 Ribu Suara

Baca juga: 5 Rekomendasi Drama Korea Lee Dong Wook Sebelum Tale of the Nine Tailed

Baca juga: Viral Video Gadis Cantik Gesek-gesekkan Organ Vital ke Tiang Listrik, Taiwan Lansung Geger

"Padahal kami sudah menyerahkan draf sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodasi," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).

Lebih lanjut, Said mengatakan, ada empat langkah yang akan dilakukan serikat buruh dalam menolak UU Cipta Kerja.

Pertama, para buruh akan melanjutkan aksi secara terukur dan konstitusional. Kedua, mempersiapkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Ketiga, meminta legislative review ke DPR RI dan executive review ke Pemerintah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah massa aksi saat demonstrasi di Gambir, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja berakhir ricuh.
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah massa aksi saat demonstrasi di Gambir, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja berakhir ricuh. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh," kata dia.

Sebelumnya, Prabowo Subianto mengatakan, permintaan dan tuntunan kelompok buruh terkait UU Cipta Kerja sudah terakomodasi sebanyak 80 persen.

Baca juga: Presiden KSPI Tegaskan Aksi Tolak UU Cipta Kerja Masih Berlanjut, Penolakan Dari Buruh Makin Besar

Baca juga: Najwa Shihab Batal Wawancara Kursi Kosong, Mahfud MD Buru-buru ke Mata Najwa, Jelaskan Tentang Ini

Baca juga: Chord dan Kuci Gitar Lagu Karena Ku Sanggup Agnez Mo, Karena Ku Sanggup Walau Ku Tak Mau

Menteri Pertahanan ini juga mengatakan, Partai Gerindra tidak bisa mengakomodasi penuh permintaan buruh karena adanya politik negara dan kebutuhan lain.

"Ya kita tidak bisa 100 persen, namanya politik negara, kadang-kadang kita harus mengerti kita harus, kadang-kadang ada kebutuhan ini itu, ada keperluan, ya kan, kita butuh investasi dari mana-mana," kata Prabowo dalam wawancara khusus yang dirilis DPP Partai Gerindra, Senin (12/10/2020).

Berdasarkan hal tersebut, Prabowo meminta serikat buruh tidak mudah emosional karena belum terakomodasinya tuntutan mereka dan menggelar aksi sehingga mengakibatkan kerusuhan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantah Prabowo, KSPI Sebut Banyak Masukan Buruh soal UU Cipta Kerja Tak Diakomodasi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved