Ditahan Bareskrim Polri, Irjen Napoleon Bakal Buka-bukaan Kasus Dugaan Gratifikasi Yang Menjeratnya
Irjen Napoleon Bonaparte masih ngotot tidak bersalah dan merasa tidak menerima gratifikasi dari terpidana korupsi Djoko Tjandra.
Irjen Napoleon memulai karir sebagai bagian dari interpol pada 2016.

Pertama kali ia menjabat sebagai Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri hingga menjadi ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri pada 2017.
Tiga tahun setelahnya, ia kemudian menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri menggantikan Irjen Pol (Purn) Saiful Maltha pada 3 Februari 2020.
Namun baru lima bulan menjabat, dia dimutasi karena diduga lalai mengawasi bawahannya hingga terbitnya penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dia kini menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri terhitung sejak 17 Juli 2020.
Baca juga: Nita Thalia Akui Menyesal Jadi Istri Kedua: Karena Ya Tuhan Betapa Sakitnya Hati Dia Pada Saat Itu
Baca juga: Serangan Balik Nella Kharisma setelah Postingan Eny Sagita Muncul, Jawaban Tak Terduga
Baca juga: Daftar Lengkap Nama 229 Perwira Polri Yang Dimutasi, Wakapolda Jambi Juga Ikut Diganti
Ajukan praperadilan dan ditolak
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus menolak seluruh gugatan praperadilan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Sidang agenda pembacaan putusan digelar di PN Jaksel, Selasa (6/10/2020).
Sidang dimulai pukul 11.21 WIB, Napoleon selaku Pemohon tidak hadir. Kehadirannya diwakili oleh tim hukumnya.
Hakim Ketua Suharno menilai Bareskrim Polri dalam penetapan tersangka terhadap Napoleon dalam perkara gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra dianggap sudah sesuai prosedur.
"Pertama, menolak praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," ungkap Hakim Ketua Suharno di ruang 5, PN Jaksel.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pengacara Irjen Napoleon Bonaparte Keberatan Kliennya Ditahan, Mengapa Sebut Akan Jadi Bola Liar