Bukan Amerika, Fahri Hamzah Sebut UU Cipta Kerja Diambil dari Kapitalis China yang Komunis
Fahri Hamzah sudah bolak-balik mengkritik UU Cipta Kerja yang memicu kegaduhan politik di Indonesia.
Fahri mengaku sejak awal sudah mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak membuat UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menggabungkan 79 UU menjadi 1.200 pasal, karena akan memicu gelombang demontrasi rakyat besar-besaran dan ujung-ujungnya akan dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
"Duduklah satu meja dengan konstituen dan stakeholder, apa yang mau dipercepat, misalkan perizinan, kepastian dalam berusaha dan akuisisi lahan, pakai saja undang-undang yang ada. Di sinkronisasi saja, lalu buatlah peraturan pemeritahnya, PP-nya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fahri Hamzah :UU Cipta Kerja Diadopsi dari Kapitalisme China yang Lebih Menjanjikan Ketimbang AS.
TRIBUNJAMBI.COM - Omnibus Law disahkan buat masyarakat, buruh dan mahasiswa turun sebagai bentuk penolakan. Bahkan Fahri Hamzah sampai geram dengan disahkannya UU Cipta Kerja itu.
Fahri Hamzah sampai menyebut undang-undang Omnibus Law seperti undang-undang sapu jagat dan otoriter.
Hal itu diucapkan Fahri Hamzah lewat Channel Youtube Fahri Hamzah Official yang diunggah Minggu (11/10/2020).
Menurut Fahri Hamzah, para penyusun UU Cipta Kerja sendiri tidak paham masalahnya.

"Termasuk juga akar ini tidak disadari oleh pemerintah. Presiden, wakil presiden, para menko, dan jajaran kabinet enggak paham soal ini," komentarnya.
"Saya sudah lacak ini dari awal, memang orang-orang ini enggak paham," lanjut mantan Wakil Ketua DPR ini.
Bahkan Fahri Hamzah mengatakan mazhab undang-undang Omnibus Law adalah otoriter.
Menurut Fahri sendiri, tidak mungkin menyederhanakan 79 undang-undang menjadi omnibus law.
Maka dari itu, tidak mungkin 79 undang-undang ini disederhanakan begitu saja.
Fahri menilai alasan 'penyederhanaan perizinan' ini justru akan menimbulkan masalah baru.
"Jadi tidak mungkin dia secara serampangan diubah, diganti pasal-pasalnya, dicabut, dicomot, ditambal, padahal di Mahkamah Konstitusi (MK) pasal-pasal itu sudah pernah dicopot, apabila dicantumkan kembali itu bisa menjadi masalah," tandasnya.
Baca juga: Beli Pertamax dengan Pembayaran Non Tunai Bisa dapat Cashback Rp250/Liter, Begini Caranya
Baca juga: Muncul Tiga Versi, Draf UU Cipta Kerja Buat Bingung, Ada Perbedaan Soal Cuti, Upah dan PHK
Baca juga: Hari Ini Dibuka Pendaftaran Calon Guru, Kemendikbud Rekrut 1.800 Guru Penggerak Angkatan II
Fahri Hamzah menegaskan undang-undang Omnibus Law menimbulkan kerumitan yang baru.