Bos Hawaii Karaoke Didakwa Melanggar Tiga Pasal Alternatif Dalam Kasus Narkotika

T Minsai alisa Acai Menjalani sidang dakwaan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jambi.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Dedy
Ilustrasi. Sidang Narkotika. 

Bos Hawaii Karaoke Didakwa Melanggar Tiga Pasal Alternatif Dalam Kasus Narkotika

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - T Minsai alisa Acai Menjalani sidang dakwaan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jambi.

Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi, Selasa (13/10/2020) kemarin.

Dalam Surat dakwaan yang dibacakan JPU, Acai didakwa tiga pasal.

Dakwaan pertama atas pelanggaran pasal 114 ayat (2) Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau ke Dua, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Atau ketiga melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa Acai tidak tidak berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tanpa ijin.

Dan bukan untuk tujuan pelayanan kesehatan, serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berdasarkan pengujian barang bukti, BPOM Jambi telah mengeluarkan keterangan dengan kesimpulan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu mengandung methamphetamin yang termasuk dalam narkotika golongan I.

Bos Hawaii Karaoke ini ditangkap oleh tim Dorektorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada 19 Juni 2020 lalu.

Saat itu ia berada di Kantornya, saat akan digeledah terdakwa justru menyerahkan bang bukti satu plastik bening narkotika jenis sabu.

Hasil penggeledahan tim Ditres Narkoba Polda Jambi juga menemukan barang bukti lainnya di ruang kerja terdakwa berupa satu unit timbangan.

Dalam dakwaan juga disebutkan terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Suyanto.

Ia juga disebut melakukan pembelian narkotika jenis sabu sebanyak lima bungkus plastik bening senilai 15 juta Rupiah dari Suyanto.

Dalam dakwaan juga disebut bahwa terdakwa menjual paket sabu senilai 500 ribu yang ia peroleh dari Suyanto kepada Lilis seharga Rp 1.050.000.

(Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved