Waspada Modus baru Penyebaran Narkoba Jenis Sabu Menggunakan Pasta Gigi, Begini Caranya, Hati-hati

Sabu yang sudah masuk ke tahanan, diduga kuat diedarkan lagi oleh bandar yang sudah tertangkap, Eko Heru Wahyudi (32) asal Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi Narkoba 

TRIBUNJAMBI.COM - Modus baru penyelundupan narkotika jenis sabu ke tahanan dimasukkan pasta gigi patut diwaspadai. Polres Blitar Kota nyaris kecolongan pengiriman barang haram ke hotel prodeo sebanyak dua kali.

Sabu yang sudah masuk ke tahanan, diduga kuat diedarkan lagi oleh bandar yang sudah tertangkap, Eko Heru Wahyudi (32) asal Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Kemana saja, barang itu diedarkan, kini penyidik masih bekerja untuk menguak mata rantainya.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, mengatakan kasus penyelundupan dan peredaran sabu di ruang tahanan terungkap pada Kamis (8/10/2020) malam.

Baca juga: Merasa Tak Tahan 2 Tahun Tidak Dapat Jatah dari Istri, Sang Suami Mendadak Inisiatif Bunuh Diri

Baca juga: Tak Terawat, Begini Penampakan Rumah Cendana Kini Setelah Ditinggal Soeharto, Padahal Dulu Mewah

Terungkapnya kasus itu atas kejelian petugas piket Propam Polres Blitar Kota. Ketika itu petugas Propam curiga dengan kiriman barang dari seorang wanita untuk tahanan di Mapolres Blitar Kota.

Kecurigaan pertama, kiriman barang berupa kopi kemasan, mie instan, rokok, susu kaleng, dan pasta gigi dilakukan pukul 22.30 WIB.

Kedua, pengiriman yang dilakukan oleh si wanita itu bukan saat jam bezuk.

Dari kejanggalan yang ada, petugas tadi membuka satu persatu barang yang akan dikirim ke tahanan atas nama Eko Heru Wahyudi.

Begitu, pasta gigi dibuka dan dipencet, yang keluar bungkusan plastik berisi sabu plus odol. Adanya barang aneh, di dalamnya ternyata ada pipet kaca yang dilakban plus sedotan.

"Barang yang akan dikirim untuk tahanan berupa kopi kemasan, mie instan, rokok, susu kaleng, dan pasta gigi. Setelah dicek, ditemukan sabu sabu dikemas dalam plastik bening yang dimasukan ke dalam pasta gigi," kata Leonard, Selasa (13/10/2020). 

Setelah ditemukan bukti yang kuat, petugas langsung mendatangi tahanan dan mengnterogasi Eko Heru Wahyudi. Tersangka Eko Heru Wahyudi yang terjerat kasus narkoba mengakui barang itu dikirim untuk dirinya oleh M Fajar Romadhon.

Dalam hitungan menit, petugas langsung mencari keberadaan Fajar dan menangkap di rumahnya Ngantru, Kabupaten Tulungagung. 

"Fajar ini kurirnya Eko Heru Wahyudi. Dia yang menyiapkan barang untuk dikirim ke Eko Heru Wahyudi di ruang tahanan Polres. Atas perintah Heru juga Fajar yang mengambil barang pesanan Heru dari seorang bandar dengan sistem ranjau. Tapi, Fajar ini menyuruh orang lain untuk mengantar barang ke Polres tanpa memberitahukan di dalamnya ada sabu sabu," ujarnya. 

Baca juga: Maski Sudah Berumur 50 Tahun, Soal Urusan Ranjang, Jennifer Jill Nomor 1, Ajun Perwira Ngaku Kalah

Dikatakan Leonard, dari pengungkapan itu, polisi langsung merazia di ruang tahanan Polres Blitar Kota. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti sabu sabu milik tahanan atas nama Erik Setiawan dan Eko Wahyudi. 

Dari pemeriksaan, sabu sabu milik Erik dan Eko diselundupkan ke dalam ruang tahanan oleh Novi Lestari yang tak lain istri Erik. Polisi kemudian menangkap Novi Lestari. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved