Fadli Zon Yakin Pelajar dan Mahasiswa yang Ikut Demo UU Cipta Kerja akan Jadi Pemimpin Masa Depan
Penolakan Undang-undang cipta kerja terus dilakukan berbagai elemen masyarakat. Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja diikuti dari berbagai elemen.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Penolakan Undang-undang cipta kerja terus dilakukan berbagai elemen masyarakat.
Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja diikuti dari berbagai elemen.
Mulai dari buruh, ormas, mahasiswa, bahkan hingga pelajar.
Namun, banyak yang menyayangkan terlibatnya pelajar dalam aksi demo yang sudah berlangsung hampir satu minggu tersebut.
Bahkan dinas pendidikan di beberapa wilayah memberikan ancaman berupa sanksi untuk para pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Baca juga: Lesty Kejora Bocorkan Kabar Terkini Rizky Billar, Kondisi Menurun dan Sempat Dibawa ke Rumah Sakit
Baca juga: Titik Api Nol, Saat Intensitas Hujan Tinggi, Pemkab Tebo Berencana Alihkan Dana Karhutla ke Banjir
Baca juga: Cristiano Ronaldo Positif Covid-19, Begini Nasib Duel Kontra Lionel Messi di Liga Champions?
"Saya yakin para demonstran pelajar dan mahasiswa yang ikut dengan kesadaran dan keyakinan, akan menjadi pemimpin-pemimpin Indonesia masa depan," tulis Fadli Zon dalam akun Twitter-nya @fadlizon, Rabu (14/10/2020).
Fadli Zon menanggapi Tweet dari sebuah akun bernama @TofaTofa_id.
Di mana dituliskan, "Pelajar yang ikut Demo, justru saya usulkan agar nanti berusaha keras bisa bekerja sebagai Polisi Negara. Agar bisa ikut jadi generasi baru dalam rangka memperbaiki institusi tersebut. Khususnya dalam menghadapi para demonstran. Agar humanis."
Baca juga: Lagi Nikita Mirzani Datangi Kantor Polisi, Usut Pengacara Senior yang Menyebutnya Cepu
Hak Pendidikan Anak-anak
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menerima sejumlah pengaduan melalui aplikasi WhatsApp.
Yaitu terkait pernyataan beberapa Kepala Dinas Pendidikan yang mengancaman memberikan sanksi pada anak-anak yang melakukan aksi demo UU Cipta Kerja.
Sanksi di antaranya Drop Out (DO) atau dikeluarkan, mutasi ke pendidikan paket C, dan mutasi ke sekolah pinggiran kota. Pengaduan berasal dari Kota Depok dan kota Palembang.
Baca juga: Ramalan Shio Kamis 15 Oktober 2020, 3 Shio Ini Beruntung, Kuda Salah Satunya, Bagaimana Shio Kamu?
"KPAI menyayangkan narasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan yang dimuat salah satu media yang mengancam anak-anak peserta aksi untuk dikeluarkan dari sekolah. Serta sebagai gantinya mengikuti pendidikan kesetaraan atau paket C, dan diminta sekolah di pinggiran Sumatera Selatan," kata Retno, Rabu (14/10/2020).
Ini artinya kata dia ada ancaman hak anak atas pendidikan formal terutama di sekolah negeri.
"Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Riza Fahlevi kepada awak media juga mengatakan, seluruh aktivitas belajar saat ini masih tetap dilakukan di rumah karena pandemi Covid-19. Namun, para pelajar tersebut memanfaatkan kesempatan itu untuk keluar rumah dan ikut dalam rombongan massa aksi demo," kata Retno.
Menurut Retno, Riza sempat menyatakan semuanya masih belajar daring.
Baca juga: Vika Santika, Mahasiswi Cantik Ini Nekat Buka Usaha Sampai Habiskan Tabungan, Kini Punya Salon
Kalau masih ada yang ikut demo diminta ambil paket C saja dan dipersilakan sekolah di pinggir Sumsel.
Selain itu katanya pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi juga mengatakan kepada awak media, akan memberikan sanksi hukuman berupa drop out (DO) atau dikeluarkan dari sekolah.
Jika ada pelajar yang ikut aksi unjuk rasa terkait penolakan UU Omnibus Law, apalagi anarkis.
"Padahal anak-anak yang mengikuti aksi demo damai dan tidak melakukan tindak pidana. Apalagi bagi anak-anak yang diamankan sebelum mengikuti aksi demo, tidak seharusnya diancam sanksi atau dihukum oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan," kata Retno.
Menurutnya hak atas pendidikan anak-anak tersebut tetap harus dipenuhi pemerintah daerah dan Negara wajib memenuhinya sesuai dengan amanat Konstitusi RI.
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Bintang Di Surga - Peterpan, Tersedia dengan Video Klip, Mainkan Gitarmu!
Retno menjelaskan dinas-dinas Pendidikan yang mengeluarkan larangan demo bagi para pelajar bermaksud bai.
Yaitu mencegah anak menjadi korban jika demo berlangsung ricuh sementara mereka berada dalam kerumunan massa.
"Niat baik tersebut tentu perlu di apresiasi, namun bentuknya seharusnya imbauan kepada seluruh guru untuk berkoordinasi dengan para orangtua peserta didiknya. Agar bisa bekerjasama memberikan pengertian anak-anaknya tentang potensi bahaya ketika anak-anak mengikuti aksi demo," katanya.
Karena katanya, kerumunan massa berpotensi adanya provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Pelibatan orangtua dan guru dalam memberikan pemahaman melalui dialog sehat sangat penting, karena saat ini anak-anak masih belajar dari rumah, jadi peran keluarga sangat kuat," kata Retno.
Retno mengimbau agar anak-anak tidak aksi demo atas nama keamanan dan keselamatan anak-anak bisa dilakukan sebagai pencegahan.
Namun melarang dengan menyertakan hukuman jika dilanggar akan diberi sanksi bukan kebijakan yang tepat dan berpotensi melanggar peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
"Karena hak mengeluarkan pendapat bagi seluruh warga Negara, termasuk anak-anak dijamin oleh konstitusi RI dan hak anak untuk berpartisipasi juga dilindungi UU Perlindungan Anak," katanya.
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Bintang Di Surga - Peterpan, Tersedia dengan Video Klip, Mainkan Gitarmu!
Jika sekolah dan Dinas Pendidikan, lanjutnya, hendak melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang mengikuti aksi demo, maka lakukan koordinasi dengan melibatkan orangtua, wali kelas dan guru Bimbingan Konseling.
"Bukan dengan hukuman di keluarkan dari sekolah sehingga anak kehilangan hak atas pendidikan karena tidak ada sekolah lain yang bersedia menerima anak-anak tersebut," tegasnya.
Padahal kata Retno Hak Atas Pendidikan adalah hak asasi dasar yang harus dipenuhi Negara dalam keadaan apapun. (bum)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Fadli Zon Yakin Pelajar dan Mahasiswa yang Ikut Demo UU Cipta Kerja akan Menjadi Pemimpin Masa Depan,
Editor: Mohamad Yusuf