Sidang Tatap Muka Jerinx Digelar, Awak Media Dilarang Meliput dengan Alasan Protokol Kesehatan
Sidang offline perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx (JRX) digelar hari ini, Selasa (13/10/2020).
TRIBUNJAMBI.COM- Sidang offline perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx (JRX) digelar hari ini, Selasa (13/10/2020).
Sidang Jerinx berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini pertama kali dilakukan secara offline atau bertatap muka.
Baca juga: Penjagaan Diperketat Jelang Sidang Offline Jerinx, Digelar Hari Ini 13 Oktober 2020
Baca juga: Jerinx SID Akan Jalani Sidang Tatap Muka, Hanya 40 Orang yang Bisa Masuk Ke Ruang Sidang
Dilansir dari Tribunbali.com, wartawan dilarang meliput proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut.
"Katanya sidang terbuka, tapi kami dilarang meliput. Dari luar tidak ada speaker juga, bagaimana caranya meliput kalau seperti ini," kata salah satu jurnalis televisi itu saat petugas kepolisian memaksa seluruh jurnalis keluar dari ruang sidang.
Awalnya, Majelis Hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi sudah mempersilakan awak media untuk mengambil gambar. Namun waktu yang diberikan hanya dua menit.
"Silakan wartawan mengambil gambar, saya berikan waktu dua menit. Setelah itu mohon keluar," kata Majelis Hakim.
Awak media dilarang menyaksikan atau meliput jalannya persidangan dengan alasan protokol kesehatan.
Dalam ruang sidang, jumlah orang dibatasi hanya maksimal 20 orang saja
Menjelang sidang pun, situasi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dijaga ketat.
Petugas gabungan dari kepolisian dan TNI berjaga di sejumlah area PN Denpasar.
Baca juga: PP Muhammadiyah dan PBNU Tolak UU Cipta Kerja, Ikut Aksi FPI, GNPF dan PA 212 Hari Ini?
Bahkan petugas kepolisian beserta pihak PN Denpasar melakukan pengecekan persiapan ruang sidang Cakra yang digunakan untuk menyidangkan Jerinx.
Pula hasil pantauan, sejumlah pintu masuk menuju PN Denpasar dijaga aparat keamanan.
Pengunjung yang akan masuk diperiksa dan diwajibkan mengenakan kartu tanda pengunjung.
Diberitakan sebelumnya, pihak PN Denpasar telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dari Polda Bali dan Polresta Denpasar terkait pengamanan.
Baca juga: Warga Sarolangun Jual Ikan Tapah 38 Kg, Pagi-pagi Bikin Geger Pengunjung Simpang Jambi
Baca juga: Siswi SD Jadi Korban Pencabulan Paman Sendiri, Pelaku Pura-pura Cari Barang Hilang di Kamar Korban