Warga Bungo, Batas Aktivitas Keramaian Hingga Pukul 22.00 WIB, Langgar Jam Malam Siap Siap Disegel

Masuk zona oranye, Pemerintah Kabupaten Bungo keluarkan 10 poin terkait tindak lanjut hasil rapat penanganan Covid-19.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
Masuk zona oranye, Pemerintah Kabupaten Bungo keluarkan 10 poin terkait tindak lanjut hasil rapat penanganan Covid-19. 

Kemudian menerapkan protokol kesehatan secara ketat kepada setiap aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk kegiatan kampanye.

"Pemberlakuan jam malam disepakati pukul 22.00 WIB mulai tanggal 12 Oktober 2020."

"Bagi yang melanggar dilakukan penyegelan oleh tim terpadu yakni TNI, dan Polri," bunyi poin sembilan.

Surat tersebut juga diminta kepada camat agar meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat di wilayah kerja masing masing melalui kepala desa.

(Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Baca juga: Kondisi Terkini Ratusan Rumah Diterjang Banjir di Rantau Limau Manis, Aktivitas Warga Mulai Normal

Baca juga: Siapa Sebenarnya Ade Londok? Berani Sebut Alasan Sule Nikahi Nathalie Holscher Hanya Karena Kasihan

Baca juga: Ulah Kartika Putri Ini Bikin Habib Usman Emosi: Kamu Enggak Punya Ahlak!

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved