Warga Bungo, Batas Aktivitas Keramaian Hingga Pukul 22.00 WIB, Langgar Jam Malam Siap Siap Disegel
Masuk zona oranye, Pemerintah Kabupaten Bungo keluarkan 10 poin terkait tindak lanjut hasil rapat penanganan Covid-19.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
Batas Aktivitas Keramaian Hingga Pukul 22.00 WIB, Pelanggar Jam Malam Siap Siap Disegel
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Masuk zona oranye, Pemerintah Kabupaten Bungo keluarkan 10 poin terkait tindak lanjut hasil rapat penanganan Covid-19.
Meningkatknya wabah pandemi Covid-19 di Kabupaten Bungo akhir akhir akhir ini membuat pemerintah harus bertindak tegas sebagai upaya pencegahannya.
Upaya memutus rantai penyebaran wabah bencana nonalam itu dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Bahkan saat ini untuk Kabupaten Bungo diberlakukan jam malam.
Berdasarkan surat Bupati Bungo nomor 300/464/Satgas-Bgo/X/2020 per tanggal 12 Oktober 2020 yang diterima Tribunjambi.com bahwa pemerintah mengeluarkan 10 poin yang menjadi perhatian penting.
Dalam surat yang ditandatangani Pjs Bupati Bungo, Akhmad Bestari menyampaikan hal surat tersebut sebagai tindak lanjut hasil rapat Satgas Penangan Covid-19 Kabupaten Bungo.
Di situ disebutkan berdasarkan pemetaan tim gugus tugas Covid-19 Provinsi Jambi per tanggal 28 September hingga 4 Oktober 2020 bahwa Kabupaten Bungo satu di antara empat Kabupaten di Jambi dalam Zona Oranye.
Berdasarkan hal itu, pertama penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai peraturan Bupati nomor 48 tahun 2020 diserahkan kepada unit kerja masing masing.
Kedua, kegiatan pendidikan tetap dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) atau online atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada semua tingkatan pendidikan sesuai keputusan empat menteri.
"Melarang sementara kegiatan pesta pernikahan, perlombaan olahraga, dan hiburan yang mengumpulkan banyak orang selama masa oranye dan merah terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2020 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian," bunyi poin ketiga pada surat yang diterima Tribunjambi.com.
Selanjutnya pada poin empat disampaikan bahwa organisasi perangkat daerah teknis untuk menindaklanjuti pasal 24 dan 32 peraturan bupati nomor 48 tahun 2020 sesuai tugas pokok dan fungsi.
Pada surat itu juga disebutkan bahwa melakukan perjalanan dinas, menerima kunjungan kerja dari zona merah Covid-19 19 untuk ditunda.
"Organisasi perangkat daerah yang melakukan pelayanan administrasi kepada masyarakat diutamakan dilakukan melalui Daring," bunyi poin enam dikutip Tribunjambi.com.
Selanjutnya, meningkatkan kegiatan 4T yakni tracing, tracking, testing dan treatment di seluruh wilayah Kabupaten Bungo dengan penguatan sistem surveilance dan sistem pelayanan kesehatan.
