PSBB Transisi Dimulai Hari Ini, Berikut 16 Aturan Yang Yang Diterapkan di Jakarta

Senin (12/10/2020) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Editor: Rahimin
(Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria 

3. Makan di restoran

Dalam Pergub DKI jakarta Nomor 101/2020, disebutkan makan di restoran, warung makan, hingga kafe diperbolehkan selama PSBB transisi.

Akan tetapi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni: Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh

4. Acara pernikahan

Selama masa PSBB transisi, upacara pernikahan secara indoor bisa kembali digelar. Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Kemudian, jarak tempat duduk pengunjung diatur minimal 1,5 meter. Pengunjung pun dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk.

Aturan selanjutnya adalah alat makan dan minum wajib disterilisasi. Sedangkan, penyajian makanan dilarang dilakukan prasmanan.

Chord Kunci Gitar Lirik Lagu Galau - Al Ghazali, Link Download Lagu

Chord Kunci Gitar Lirik Lagu Hey Jude - The Beatles, Ada Download Lagu

Adapun, petugas acara pernikahan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

5. Pasar dan Mal

Selama masa PSBB transisi di Jakarta, pasar dan mal diperbolehkan beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Jam operasional pasar diatur pengelola pasar. Sedangkan, pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00-21.00 WIB.

Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal wajib mengikuti aturan dinas sektor terkait.

6. Larangan aktivitas di RTH dan RPTRA

Anak-anak berusia 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang beraktivitas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) selama PSBB masa transisi.

Alat permainan dan kebugaran di RPTRA juga dilarang digunakan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved