PSBB Transisi Dimulai Hari Ini, Berikut 16 Aturan Yang Yang Diterapkan di Jakarta
Senin (12/10/2020) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
TRIBUNJAMBI.COM - Senin (12/10/2020) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
PSBB transisi ini berlaku selama dua pekan, artinya mulai 12 hingga 15 Oktober 2020.
Alasan dilonggarkannya PSBB ini adalah kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama PSBB ketat melambat.
"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikutip dari Kompas.com (11/10/2020).
• Marc Marquez Komentari Alex Marquez yang Naik Podium di MotoGP Perancis 2020
• HATI-HATI Penipuan! Jangan Klik Link prakerja.vip, Daftar Kartu Prakerja Tetap di prakerja.go.id
• Mendadak Viral Batu Malin Kundang Tenggelam di Media Sosial, Ini Penjelasan Pemkot Padang
Ada sejumlah aturan yang diterapkan dalam PSBB transisi kali ini. Berikut ini sejumlah aturan selama masa PSBB transisi di Jakarta:
1. Sekolah belum boleh tatap muka
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menegaskan sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama masa PSBB transisi.
“Belum (sekolah tatap muka selama PSBB transisi),” kata Susi.
Meski demikian, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah dijelaskan mengenai aturan perlindungan kesehatan masyarakat di lingkungan sekolah.
Di antaranya adalah kewajiban diterapkannya protokol kesehatan di lingkungan atau institusi pendidikan lain, mewajibkan peserta didik dan tenaga mengajar memakai masker, mengukur suhu tubuh, dan sebagainya.

2. Perkantoran
Selama masa PSBB transisi, perkantoran di sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
Adapun, 11 sektor esensial tersebut yakni kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, perkantoran di sektor tidak esensial diperbolehkan buka dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan sebagai berikut: Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurang dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung / bekerja.
Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai penyelidikan penyelidikan epidemiologi. Melakukan jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.
• Mendadak Viral Batu Malin Kundang Tenggelam di Media Sosial, Ini Penjelasan Pemkot Padang
• Beda Pandangan Soal UU Cipta Kerja, Petinggi Partai Demokrat Ini Mundur Dari Partainya