Ini 10 Kegiatan yang Boleh Dilakukan Dimasa PSBB Transisi Jakarta, Nonton Bioskop Diizikan
PSBB Transisi ini dilakukan setelah adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.
TRIBUNJAMBI.COM - PSBB transisi di DKI Jakarta ini berlaku mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
PSBB Transisi ini dilakukan setelah adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.
Selama masa PSBB transisi, ada beberapa pelonggaran aktivitas di sejumlah sektor, mulai dari pariwisata hingga perkantoran.
• Aksi Tolak Omnibus Law di Jambi Masih Berlanjut, Kantor Gubernur dan DPRD Dipagari Kawat Berduri
• Lesty Kejora Tiba-tiba Minta Doa Restu di Hadapan Keluarga Besarnya, Sang Ayah Sontak Ungkapkan Ini
• Kisah Perjalanan Karir Band Kotak, Sudah 16 Tahun Berkarya Di Industri Musik Indonesia
Berikut daftar kegiatan yang diperbolehkan selama masa PSBB transisi dengan persyaratan yang mesti diperhatikan:
1. Nonton Bioskop
Pada PSBB Transisi, bioskop diperbolehkan beroperasi. Namun, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
"Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop di mana jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020).
Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.
2. Pembukaan Gelanggang Olahraga
Gedung olahraga (GOR) ruangan tertutup atau indoor kembali diizinkan beroperasi di masa PSBB transisi.
GOR boleh beroperasi tetapi tidak diperbolehkan adanya penonton di dalam arena olahraga yang dibuka.
"Tanpa dihadiri penonton," tegas Anies.
Aturan lainnya, yaitu GOR hanya boleh dikunjungi dengan 50 persen pengunjung dari kapasitas maksimal.
Pengelola juga harus mengatur alur pergerakan orang yang berada di dalam arena dan menjaga jarak minimal dua meter.