Ini 10 Kegiatan yang Boleh Dilakukan Dimasa PSBB Transisi Jakarta, Nonton Bioskop Diizikan
PSBB Transisi ini dilakukan setelah adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.
5. Akad dan Acara Pernikahan di dalam Gedung
Acara akad nikah dan upacara pernikahan di dalam gedung selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB Transisi) Masa Transisi.
Sejumlah peraturan yang wajib ditaati yaitu maksimal 25 persen kapasitas gedung. Jarak antartempat duduk juga minimal 1,5 meter.
Pengunjung acara pernikahan juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
Alat makan-minum wajib disterilisasi. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
Petugas yang bertugas selama acara pernikahan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Selain itu, protokol kesehatan selain tambahan di atas, tetap wajib berlaku.
Pengajuan permohonan acara pernikahan di dalam gedung dilakukan oleh pengelola gedung.
6. Makan di Restoran, Warung Makan
Selama PSBB Transisi, pengunjung sudah bisa warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran.
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat diminta melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.
Pelaku usaha harus melaksanakan protokol pencegahan Covid-19. Jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan.
Pengunjung wajib menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum. Pelaku usaha juga wajib menerapkan pemeriksaan suhu tubuh.
Pelaku usaha harus elakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar pengunjung. Pelaku usaha juga harus menyediakan hand sanitizer.
Pelaku usaha tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya.