Diberikan Data Paket Internet dan Tas Baru, Remaja Usia 16 Tahun Disetubuhi Hingga Puluhan Kali
"Kasus ini berawal dari laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya masih di bawah umur," kata Hendi.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi menjelaskan, peristiwa ini terkuak setelah adanya laporan dari orang tua korban yang tak terima anaknya, FA (16) hamil.
"Kasus ini berawal dari laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya masih di bawah umur," kata Hendi.
Saat waktu pacaran, DP yang merupakan warga Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman kerap memberikan FA paket data internet.
Tak hanya itu, ia juga memberikan hadiah berupa tas agar rasa sayang korban ke tersangka kian besar.
Hendi menuturkan, pelaku mengajak bercinta di sebuah ladang jagung, Desa Sumpel, Kecamatan Jambon, Ponorogo untuk pertama kalinya.
Saat itu korban sempat menolak, namun tersangka berjanji tak akan mengeluarkan spermanya ke dalam kemaluan korban sehingga tak akan hamil.
Meski hamil, sang pria berjanji akan bertanggungjawab dengan menikahinya.

"Korban pun akhirnya mau berhubungan layaknya suami istri dan kejadian tersebut dilakukan berulang kali di rumah tersangka," papar Hendi.
Akibatnya, korban yang masih pelajar pun hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan pada Minggu (20/9/2020).
Selama kehamilan, keluarga mengaku tidak mengetahui.
Keluarga baru mengetahui kehamilan tersebut dari laporan bidan tempat korban melahirkan yaitu di Desa Krebet, Kecamatan Jambon.
"Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto ke 76 d, 82 ayat 1, juncto pasal 76 e, uu ri no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," aku Hendi.
Perkosa Bocah 10 Tahun di Rumah Kosong
Dengan iming-iming ponsel dan pulsa, seorang pria beristri berinisial BJ (35) melancarkan aksi bejatnya kepada bocah 10 tahun.
Perbuatan Bj itu akhirnya terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya.