Berikut Ini Belasan Kabar Hoaks UU Cipta Kerja Lengkap dengan Fakta Sebenarnya

Ada 12 kabar hoaks UU Cipta kerja yang beredar di kalangan masyarakat. Berikut ini fakta sebenarnya UU Cipta Kerja.

Editor: Rohmayana
ist-
Hoaks Undang-undang Cipta kerja yang banyak beredar 

Upah ditetapkan berdasarkan:

a. satuan waktu; dan/atau

b. satuan hasil.

Baca juga: Umi Kalsum Bongkar Tabiat Adit Pradana Jayusman Buat Ayu Ting Ting Ingin Cepat Lepas Status Jandanya

4. Benarkah Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?

Faktanya: Hak cuti tetap ada.

tribunnews
Ilustrasi - cuti dari pekerjaan (net)

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:

a. waktu istirahat dan

b. cuti

(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca juga: Presiden Tetap Minta Kabinet Jelaskan Roadmap Vaksin Covid-19, Meski Telah Terbitkan Perpres

5. Benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?

Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan.

Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

tribunnews
Ilustrasi pekerja Outsourcing (KOMPAS/A HANDOKO)

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved