Penanganan Covid

Presiden Tetap Minta Kabinet Jelaskan Roadmap Vaksin Covid-19, Meski Telah Terbitkan Perpres

Presiden meminta para menteri menjabarkan roadmap vaksinasi tersebut dalam rapat terbatas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Kegiatan

Editor: Duanto AS
Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Meski telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 99 tahun 2020 yang mengatur dan menjabarkan pelaksanaan vaksinasi, Presiden masih meminta para jajaran kabinet terkait untuk memaparkan road map pemberian vaksin Covid-19.

Presiden meminta para menteri menjabarkan roadmap vaksinasi tersebut dalam rapat terbatas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Kegiatan Ekonomi Nasional, pada Senin, (12/9/2020).

"Minggu ini saya minta secara khusus dipaparkan. Sehingga jelas apa yang akan kita lakukan," kata Presiden.

Selain itu Jokowi juga menyoroti realisasi anggaran untuk Bansos yang sudah mencapai 66 persen, serta UMKM 76 persen, dan tambahan subsidi energi sudah 94 persen.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Perpres tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan perlunya langkah luar biasa atau ekstraordinary dalam menanggulangi Pandemi Covid-19. Salah satunya percepatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinansi untuk menjaga kesehatan masyarakat.

"Bahwa dalam percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan Vaksinasi Covid-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya," bunyi salah satu pertimbangan Perpres tersebut dikutp Tribunnews.com, Rabu, (7/10/2020).

Dalam pasal 1 ayat 2 disebutkan cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 meliputi:

a. pengadaan Vaksin Covid-19;

b. pelaksanaanVaksinasi Covid-19;

c. pendanaan pengadaan Vaksin Covid-19 dan

pelaksanaan Vaksinasi Covid-19; dan

d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Nantinya Menteri Kesehatan yang akan menetapkan jumlah dan jenis vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat. Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional hanya memberikan pertimbangan kepada Menkes dalam memutuskan jumlah dan jenis vaksin.

"Dalam rangka penetapan jenis Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau lzin Edar," bunyi pasal 2 ayat 3 Perpres tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved