Berikut Ini Belasan Kabar Hoaks UU Cipta Kerja Lengkap dengan Fakta Sebenarnya

Ada 12 kabar hoaks UU Cipta kerja yang beredar di kalangan masyarakat. Berikut ini fakta sebenarnya UU Cipta Kerja.

Editor: Rohmayana
ist-
Hoaks Undang-undang Cipta kerja yang banyak beredar 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Berikut ini fakta sebenarnya UU Cipta Kerja yang sekaligus membantah kabar hoaks UU Cipta kerja tersebut.

Ada 12 kabar hoaks UU Cipta kerja yang beredar di kalangan masyarakat.

Tak ayal, kabar 12 hoaks UU Cipta Kerja itu, berdampak para buruh dan mahasiswa menggelar unjuk rasa.

1. Benarkah Uang pesangon akan dihilangkan?

Faktanya: Uang pesangon tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:

tribunnews
Ilustrasi - uang pesangon (Warta Kota)

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

Baca juga: Airlangga Hartarto: Paramedis dan TNI/Polri Jadi Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

tribunnews
Ilustrasi - upah (flickr.com)

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.

(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

Baca juga: Setelah Pengajian dan Siap Gelar Malam Bainai, Nikita Willy dan Indra Benarkah Menikah Besok?

3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?

Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang.

Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

tribunnews
Ilustrasi buruh pabrik (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003: 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved