Berikut Ini Belasan Kabar Hoaks UU Cipta Kerja Lengkap dengan Fakta Sebenarnya
Ada 12 kabar hoaks UU Cipta kerja yang beredar di kalangan masyarakat. Berikut ini fakta sebenarnya UU Cipta Kerja.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Berikut ini fakta sebenarnya UU Cipta Kerja yang sekaligus membantah kabar hoaks UU Cipta kerja tersebut.
Ada 12 kabar hoaks UU Cipta kerja yang beredar di kalangan masyarakat.
Tak ayal, kabar 12 hoaks UU Cipta Kerja itu, berdampak para buruh dan mahasiswa menggelar unjuk rasa.
Faktanya: Uang pesangon tetap ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.
Baca juga: Airlangga Hartarto: Paramedis dan TNI/Polri Jadi Prioritas Penerima Vaksin Covid-19
2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?
Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.
(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.
Baca juga: Setelah Pengajian dan Siap Gelar Malam Bainai, Nikita Willy dan Indra Benarkah Menikah Besok?
3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?
Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang.
Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003: