Tagihan Pajak Kendaraan di Online Berbeda dengan yang Diminta Petugas Samsat, Silahkan Melapor
Sebab nominal pembayaran pajak kendaraan berbeda antara yang tertera di Samsat Online dengan yang dipinta petugas di Kantor Samsat.
Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kota Jambi kerap membuat heran wajib pajak.
Sebab nominal pembayaran pajak kendaraan berbeda antara yang tertera di Samsat Online dengan yang dipinta petugas di Kantor Samsat.
Seperti halnya yang dialami salah satu warga Kota Jambi yang dicerikatakan kepada Tribunjambi.com. Dia mengaku hendak membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
Namun sebelum ke Samsat dia terlebih dahulu mengecek nominal pembayaran yang harus dia bayar di Samsat Online.
• Beda Prinsip dengan AHY, Ferdinand Hutahaean Mundur dari Partai Demokrat, Gegara UU Cipta Kerja?
• Desa Batu Kerbau Bungo Ini Ternyata Tak Terkoneksi Jaringan Internet
• Polresta Jambi Buru Geng Motor Viral Bersenjata Tajam yang Meresahkan Warga Kota Jambi
Tetapi dia terkejut ketika tiba di Kantor Samsat, biaya pembayaran pajak yang dipinta oleh pihak petugas Samsat lebih besar dari yang tertera di Samsat Online.
Hal itu membuatnya heran dan merasa keberatan untuk membayar pajak kendaraan yang menurutnya tidak sesuai dengan yang di online.
Kepala Samsat Jambi Ariansyah saat dikonfirmasi Tribunjambi.com terkait hal tersebut mengimbau kepada masyarakat supaya mengadukan hal-hal demikian dengan memasukkan laporan ke jambisamsat.net supaya bisa ditindaklanjuti.
Di website tersebut pelapor dapat menggunakan tiga saluran pelaporan yakni Call Centr, Instagram dan atau whistelblowing system.
"Kalau sudah masuk laporannya bisa cepat kami verifikasi dan komunikasikan dengan pihak terkait," kata Ariansyah, Minggu (11/10/2020).
Selain itu Jelas Ariansyah, setiap membayar pajak di Samsat terlebih dahulu Wajib Pajak dipanggil dahulu ke loket Bank untuk mengetahui rincian pembayaran pajak.
"Itu patokanya, Jadi kalau diminta diluar itu, jangan mau," katanya.
Kemudian, sebelum membayar pajak, Para wajib pajak juga bisa mengecek besaran pajaknya melalui website.
"Bisa dicek dulu, diteliti baru bayar pajak, kan sekarang banyak media lapor yang tersedia," kata Ariansyah.