PSBB di Jakarta
Kasus Positif dan Kasus Aktif Harian Melandai, Ibu Kota Jakarta Kembali ke PSBB Masa Transisi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan melonggarkan kebijakan emergency brake (rem darurat) secara bertahap dan memasuki PSBB Masa Transisi
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah jalani perpanjangan PSBB jilid II dari Senin (28/9/2020) sampai Minggu (11/10/2020), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan melonggarkan kebijakan emergency brake (rem darurat) secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua minggu ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.
"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan."
"Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," jelas Gubernur Anies, pada Minggu (11/10/2020).
"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," imbuh Anies.
• Kasus Covid-19 DKI Jakarta Melambat, Anies Baswedan Kembali Berlakukan PSBB Transisi, Ini Jadwalnya
• PSBB DKI Jakarta Berakhir Besok, Sikap Anies Baswedan Masih Jadi Teka-teki, Begini Sindiran Jokowi
Gubernur Anies menjelaskan, grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat, yaitu 13 September 2020.
Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir.
Pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya.
Grafis onset merupakan grafis kasus positif yang didasarkan pada awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.
Berdasarkan data yang disusun FKM UI, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 pada awal September dan saat ini berkurang menjadi 1,07.
• Lima Tenaga Medis Puskesmas Mandiangin yang Terpapar Covid-19 Curhat Ini ke Plt Bupati Sarolangun
• Ini Rahasia Nunung Srimulat Bisa Sembuh Cepat dari Covid-19, Akui Sempt Stres dan Tak Terima
Artinya, saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya.
Penurunan angka Rt ini harus terus diupayakan oleh Pemerintah, pihak Swasta dan masyarakat bersama-sama agar mata rantai penularan wabah terputus dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di PSBB Masa Transisi.
Lebih lanjut, Gubernur Anies menjelaskan, pada periode 26 September sampai 9 Oktober 2020, kembali terjadi penurunan dari kondisi 14 hari sebelumnya, di mana jumlah kasus positif meningkat 22% atau sebanyak 15.437 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 31 % atau sebanyak 16.606 kasus.
Sedangkan, kasus aktif meningkat hanya 3,81% atau sebanyak 492 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 9,08% atau 1.074 kasus.
Sejak akhir September hingga awal Oktober jumlah kasus aktif harian mulai konsisten mendatar, menunjukkan adanya perlambatan penularan.