Kasus Covid-19 DKI Jakarta Melambat, Anies Baswedan Kembali Berlakukan PSBB Transisi, Ini Jadwalnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan mencabut rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat.
Kasus Covid-19 DKI Jakarta Melambat, Anies Baswedan Kembali Berlakukan PSBB Transisi, Ini Jadwalnya
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan mencabut rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat dan tak lagi memperpanjangnya.
Artinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan PSBB transisi.
Ini akan dilakukan selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Alasan dicabutnya rem darurat adalah adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/1020).
• Kasus Covid-19 Diprediksi Melonjak Dua Minggu Lagi, Sehari 10 Ribu Kasus, Dampak Demo UU Cipta Kerja
"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," sambung dia.
Seperti diketahui, lonjakan kasus Covid-19 pada awal bulan September membuat Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.
PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Covid-19 Melambat, Anies Kembali Berlakukan PSBB Transisi Selama Dua Pekan"