Jual Tetangga Usia 17 Tahun, Pengakuan Muncikari: Dia Datang ke Saya, Minta Belikan Handphone

PElaku adalah warga Kertapati diamankan oleh petugas yang menyamar sebagai pria hidung belang dan memesan PSK melalui media sosial.

Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang muncikari berinisial ET (21) ditangkap setelah kedapatan menjual tetangganya, NN (17).

Meski begitu, pelaku mengaku tidak memaksa korban, dan menyebut gadis tersebut yang meminta sendiri.

ET pun kini diperiksa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang.

Demo Anarkis UU Cipta Kerja Omnibus Law, Biaya Perbaikan 46 Halte Transjakarta sekitar Rp 65 Miliar

Suara Hati Putri Delina, Sebenarnya Tak Setuju Bila Sang Ayah Sule dan Nathalie Holscher Pacaran

Rizky Billar Akui Hubungannya dengan Lesti Kejora Sudah Mulai Renggang, Ternyata Karena Hal Ini

Billy Syahputra Tanya Langsung Kabar Kedekatan Natasha Wilona dan Fero Walandouw, Begini Jawabannya

PElaku adalah warga Kertapati diamankan oleh petugas yang menyamar sebagai pria hidung belang dan memesan PSK melalui media sosial.

"Tersangka muncikari diamankan di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman pada Rabu (7/10/2020) lalu," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim, AKBP Nuryono, Sabtu (10/10/2020).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti awal berupa uang tunai Rp550 ribu hasil transaksi PSK.

Nuryono mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menjajakan seorang gadis berinisial NN (17) yang tak lain merupakan tetangga tersangka di Kertapati.

"Pengakuan tersangka, dia menawarkan jasa gadis di bawah umur ini dengan tarif Rp500 ribu," ungkap Nuryono.

Uang tersebut dibagi tersangka dan NN sesuai kesepakatan berdua.

"Hasil penyidikan, ini merupakan perdagangan orang karena tersangka lah yang mengajak korbannya untuk menjadi PSK dengan iming-iming tertentu," terang Nuryono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9, 10, 11 dan 12 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap perdagangan anak ini. Terkait dugaan sindikat dan sebagainya," terang Nuryono.

Sementara tersangka ET mengaku NN datang kepadanya karena butuh uang untuk membeli handphone.

"Dia (NN) datang ke saya, katanya minta belikan handphone. Saya tidak memaksa dia," ujar tersangka.

Untuk sekali kencan, tersangka mematok tarif sebesar Rp550 ribu.

Uang tersebut dibagi oleh tersangka dan NN, sesuai kesepakatan.

"Kalau bagian saya dapat Rp 150 ribu. NN dapat Rp 400 ribu," kata dia. (TribunSumsel.com/Agung Dwipayana)

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved