Pengusaha Sebut UU Cipta Kerja Melindungi Kalangan Buruh, Ini Poinnya
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri ( Kadin) Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani, menyampaikan bahwa jaminan untuk buruh pada
TRIBUNJAMBI.COM - Menurut pengusaha, UU Cipta Kerja melindungi kalangan buruh.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri ( Kadin) Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani, menyampaikan bahwa jaminan untuk buruh pada Undang-undang Cipta Kerja akan bertambah dengan adanya poin jaminan kehilangan pekerjaan, di mana hal tersebut belum ada sebelumnya.
Shinta menyampaikan, dengan adanya jaminan kehilangan pekerjaan, maka buruh yang kehilangan pekerjaan akan diberikan pesangon tidak hanya dari perusahaan tempat mereka bekerja, tapi juga dari pemerintah.
Menurut Shinta, hal ini akan sangat membantu buruh, terlebih di masa pandemi Covid-19, di mana pekerjaan seseorang situasinya rentan.
Selain itu, Shinta menambahkan bahwa UU Cipta Kerja juga berpotensi menarik pengusaha untuk investasi dalam jangka pendek, menengah hingga jangka panjang, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja bagi mahasiswa maupun siswa yang telah lulus mengenyam pendidikan.
"Menurut saya ini mahasiswa yang paling membutuhkan. Mereka kan butuh lapangan pekerjaan. Makanya saya tidak mengerti mengapa penilaiannya bertolak belakang," ujar Shinta.
Shinta mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan sosialisasi intensif terkait UU Cipta Kerja, di mana ia memberi masukan agar sosialisasi dilakukan menggunakan media yang tepat sasaran.
Diketahui, pada Bagian Ketujuh UU ini tertulis Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yakni pada Pasal 46(A) Pasal (1) berbunyi, Pekerja/ Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.
Kemudian, Ayat (2) berisi jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenaga kerjaan dan pemerintah.
Dan pada Ayat (3) tertulis ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur dengan peraturan pemerintah.
Surat Edaran Kadin
Sebelumnya Kadin telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 749/DP/IX/2020 mengenai Mogok Kerja Nasional serta surat arahan Nomor 748/DP/IX/2020.
Surat edaran serta surat arahan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani pada 30 September 2020.
Dibuatnya surat tersebut karena adanya rencana aksi mogok kerja massal nasional sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja selama tiga hari, mulai 5-8 Oktober 2020 pada saat Sidang Paripurna DPR RI.
Adapun isi surat tersebut berisi saran, imbauan, serta larangan berdasarkan dua undang-undang (UU) yang menjadi landasan Kadin.