Pengusaha Sebut UU Cipta Kerja Melindungi Kalangan Buruh, Ini Poinnya

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri ( Kadin) Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani, menyampaikan bahwa jaminan untuk buruh pada

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ribuan buruh menyemut di jalan saat melakukan iring-iringan konvoi di Jalan Daan Mogot, Tangerang menuju Jakarta untuk berunjukrasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). Sempat terjadi kericuhan saat pengunjukrasa mencoba menembus barikade di kawasan Kebon Besar. 

Pun Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

"Seiring dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dalam rangka upaya penanggulangan dan penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah DKI dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) dan (b) dari Pergub No. 88 Tahun 2020 telah mengatur bahwa "demi kesehatan bersama, masyarakat umum ataupun karyawan tidak boleh melakukan kegiatan berkumpul/bergerombol di suatu tempat," isi dari SE tersebut pada poin 3.

Namun, SE tersebut juga tertulis, mogok kerja boleh dilakukan asalkan terjadi perundingan yang gagal antara pemberi kerja dengan pekerja.

Oleh sebab itu, mogok kerja massal yang akan dilakukan nanti dianggap tidak sah.

"Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan," isi poin 1 dari SE tersebut.

"Sebagai pengejawantahan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah diterbitkan Kepmenakertrans No. 232/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, dimana dalam Pasal 3 menegaskan bahwa mogok kerja yang dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan adalah tidak sah," lanjut SE itu.

Kendati demikian, di dalam surat arahan Kadin tertulis, bagi pekerja atau buruh yang tetap kekeuh melaksanakan aksi mogok kerja massal diingatkan untuk tetap melakukan protokol kesehatan Covid-19.

"Menyarankan kepada seluruh pekerja/buruh di perusahaan masing-masing untuk mematuhi peraturan mengenai mogok kerja serta ketentuan tentang protokol kesehatan Covid-19," tulis Rosan.

Selain saran, imbauan serta larangan, dalam SE dan surat arahan yang dibuat Rosan, juga tertulis sanksi yang akan diberikan kepada pekerja atau buruh jika tetap mengikuti aksi mogok kerja nasional.

Namun, sanksi yang akan dikenakan tersebut tak dijelaskan secara rinci di dalam dua surat yang dibuat.

"Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan tentang Penanggulangan dan Penanganan Covid-19," isi dari surat itu.

Suami Istri Anggota DPRD Pekalongan Bikin Heboh, Bagi-bagi Uang di Tengah Demo Ratusan Buruh

Chelsea Islan Ungkap Fakta Banyaknya Anak Muda Terjangkit Kanker Payudara: Awalnya Aku Kaget

Kejamnya Perlakuan Nia Ramadhani ke ART-nya Tak Boleh Pulang Kampung Saat Lebaran: Disini Stand By!

Rosan pun mengimbau kepada seluruh pekerja/buruh untuk tidak terprovokasi atas rencana mogok kerja nasional ini.

Sumber : Tribunnews.com , https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/10/10/buruh-tolak-uu-cipta-kerja-pengusaha-sampaikan-keheranan?page=all.


Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved