Tak Puas UU Cipta Kerja? Presiden Jokowi Blak-blakan, Sarankan Uji Materi ke MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas dengan sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR

Editor: Nani Rachmaini
Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi 

"Jadi Undang-undang Cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," katanya.

Dalam Undang-undang Cipta Kerja menurut Presiden terdapat 11 klaster yang secara umum memiliki tujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Adapun klaster tersebut yakni urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi.

"Selain itu urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah serta urusan kawasan ekonomi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bila Tak Puas dengan UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi: Silakan Ajukan Uji Materi ke MK

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved