Ramai, Website DPR Diretas Menjadi "Dewan Penghianat Rakyat", Penjelasan Sekjen Seperti Ini
Video berdurasi 15 detik menampilkan perubahan nama beranda pada situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (8/10/2020).
Dalam RUU Cipta Kerja salah satu poin Pasal 61 mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai.
Sementara, Pasal 61A menambahkan ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir.
UU Cipta Kerja juga tak lagi menyebutkan batas waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak, seperti dalam Pasal 59 ayat 4. B
Dalam pasal itu, hanya disebutkan ketentuan mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan PKWT diatur dengan peraturan.
Padahal, dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, batas waktu perpanjangan PKWT paling lama adalah dua tahun, dan hanya bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
• Rasa Patah Hati Lesti Kejora Memudar Berkat Rizky Billar,Ahli Tarot Ungkap Hal Mengejutkan Ini
• Ayah Lesti Kejora Beri Perhatian Rizky Billar yang Sedang Sakit,Endang : Kalau Khawatir Mungkin Ada
• Lesti Kejora Jujur Pengen Dinikahi Rizky Billar, Ustaz Subki Beri Doa Ini!
Dengan aturan ini, RUU Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan.
Sebab, jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi. Bahkan, pengusaha diniali bisa mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Website Diretas Menjadi "Dewan Penghianat Rakyat", Ini Penjelasan Sekjen DPR",