Ramai, Website DPR Diretas Menjadi "Dewan Penghianat Rakyat", Penjelasan Sekjen Seperti Ini

Video berdurasi 15 detik menampilkan perubahan nama beranda pada situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (8/10/2020).

Editor: Rahimin
Twitter: Melatikaaaa
Tangkapan layar video adanya peretasan pada situs resmi DPR. 

TRIBUNJAMBI.COM - Video berdurasi 15 detik menampilkan perubahan nama beranda pada situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (8/10/2020).

Video ini ramai di media sosial. Dalam video itu, situs resmi DPR, www.dpr.go.id, tertulis "Dewan Penghianat Rakyat Republik Indonesia".

Video itu diunggah oleh akun Twitter Melatikaaa, @melatikaaa_. "Anak IT yang tersakiti sumber : tiktok #JokowiKabur," tulis Melatikaaa dalam twitnya.

Anak IT yang tersakiti sumber : tiktok #JokowiKabur pic.twitter.com/hF3aiADxyQ — Melatikaaa (@melatikaaa__) October 7, 2020

Hingga Kamis (8//10/2020), unggahan tersebut telah di-retwit sebanyak 1.800 kali dan telah disukai sebanyak lebih dari 6.900 oleh pengguna Twitter lainnya.

Lantas, benarkan lama DPR RI tengah diretas?

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, membenarkan kabar diretasnya situs resmi DPR RI tersebut.

"Iya, ada upaya untuk hack, sampai hari ini membanjiri web DPR dengan virus-virusnya," ujar Indra kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

Posisi Bibir Meggy Wulandari ke Wajah Suami Barunya Mendadak Jadi Sorotan Netizen: Nggak Papa Norak!

Selebgram Indonesia Ramai-ramai Komentar Pedas Di Akun Instagram Puan Maharani

Lantaran Namanya DPRLIVE, Penyanyi Asal Korea ini Diserang netizen, : Salah Server Tau

Menurutnya, upaya peretasan ini sudah dimulai sejak Senin (5/10/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Indra menjelaskan, saat ini kondisi situs resmi DPR belum pulih total karena mereka harus memagari ribuan virus yang dikirimkan oleh oknum-oknum tertentu dan tidak bertanggung jawab.

"Masih belum normal. Sekitar 30 menit lalu masih ada sekitar 5.000 sampai 6.000 virus yang berusaha masuk. Biasanya per hari hanya 500 sampai 600 saja," ujar Indra.

Ia menambahkan, ribuan virus itu dikirimkan untuk melumpuhkan situs resmi DPR. Meski begitu, pihak DPR telah bekerja sama dengan sejumlah instansi guna memproteksi laman resmi dan memperbaiki sistem.

Gedung DPR RI
Gedung DPR RI (KOMPAS/PRIYOMBODO)

"Kami kerja sama dengan instansi lain, seperti Telkom, Bareskrim, sama-sama memagari website DPR. Meski agak sulit dan berat untuk masuk, karena memang dibanjiri terus dengan BIOS virus," imbuhnya.

Pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja

Perlu diketahui, saat ini DPR tengah menjadi sorotan masyarakat lantaran mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU dalam waktu yang relatif singkat.

Ada 11 klaster yang dimuat dalam UU Cipta Kerja ini, antara lain:

1. Penyederhanaan perizinan tanah

2. Persyaratan investasi

3. Ketenagakerjaan

4. Kemudahan dan perlindungan UMKM

5. Kemudahan berusaha

6. Dukungan riset dan inovasi

7. Administrasi pemerintahan

8. Pengenaan sanksi

9. Pengendalian lahan

10. Kemudahan proyek pemerintah

11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Selain proses pengesahan yang relatif singkat, ada beberapa poin yang menjadi sorotan terkait omnibus law UU Cipta Kerja tersebut.

Pria Perkosa Remaja 17 Tahun hingga Hamil Akhirnya Ditangkap, Sempat Kabur ke Banyuwangi

Nekat Bajak Akun FB Mantan Pacar, Pria Ini Unggah Tangkapan Layar Video Mesum Saat Bersama Korban

Sebelum Dekat dengan Lesti Kejora Ternyata Rizky Billar Hampir Merantau ke Korea, Kerja di Pabrik?

Pertama yakni soal penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan digant dengan upah minimum provinsi (UMP).

Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah. Selain itu, masih kaitannya dengan kontrak kerja.

Dalam RUU Cipta Kerja salah satu poin Pasal 61 mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai.

Sementara, Pasal 61A menambahkan ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir.

UU Cipta Kerja juga tak lagi menyebutkan batas waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak, seperti dalam Pasal 59 ayat 4. B

Dalam pasal itu, hanya disebutkan ketentuan mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan PKWT diatur dengan peraturan.

Padahal, dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, batas waktu perpanjangan PKWT paling lama adalah dua tahun, dan hanya bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Rasa Patah Hati Lesti Kejora Memudar Berkat Rizky Billar,Ahli Tarot Ungkap Hal Mengejutkan Ini

Ayah Lesti Kejora Beri Perhatian Rizky Billar yang Sedang Sakit,Endang : Kalau Khawatir Mungkin Ada

Lesti Kejora Jujur Pengen Dinikahi Rizky Billar, Ustaz Subki Beri Doa Ini!

Dengan aturan ini, RUU Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan.

Sebab, jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi. Bahkan, pengusaha diniali bisa mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Website Diretas Menjadi "Dewan Penghianat Rakyat", Ini Penjelasan Sekjen DPR",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved