Presiden Jokowi Buka Suara Unjuk Rasa Menolak UU Cipta Kerja Karena Disinformasi dan Hoaks
Setelah ditunggu sikapnya mengenai pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo akhirnya berbicara mengenai undang-undang sapu jagat.
TRIBUNJAMBI.COM- Pernyataan Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Bogor pada Jumat (9/10/2020) sore.
Setelah ditunggu sikapnya mengenai pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo akhirnya berbicara mengenai undang-undang sapu jagat tersebut.
Jokowi pun menjelaskan alasan utama pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja, pertama, setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja," kata Jokowi.
"Sehingga kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak," ucap Presiden.
• Menyerang Polisi, 17 Orang Warga Desa Pelepat Bungo Divonis, 11 Emak-Emak Dihukum 6 Bulan Penjara
• Jadwal Lengkap MotoGP Prancis 2020, Live Streaming Trans 7, Kualifikasi Besok, Nasib Marc Marquez
• Beda Usia 17 Tahun, Jennifer Jill Sindir Ajun Perwira Tak Pernah Enak Saat Lakukan Hal Ini
Menurut Jokowi, jumlah pengangguran saat ini juga semakin banyak.
Apalagi, jumlah pandemi Covid-19 yang membuat banyak masyarakat terdampak secara ekonomi.
"Di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta terdampak Covid-19," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, aksi unjuk rasa penolakan atas Undang-Undang Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh disinformasi dan hoaks.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi.

• Jurnalis Dipukul dan Ditahan Saat Liput Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Ini Kata Mabes Polri
Jokowi lalu memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan.
Misalnya, terkait penghapusan ketentuan soal upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi.
"Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada," kata Kepala Negara.
Kemudian soal ketentuan upah minimum dihitung per jam dan penghapusan berbagai jenis cuti, Jokowi juga menegaskan hal itu tak benar.
"Hak cuti tetap ada dan dijamin," kata Jokowi.