Pengusaha Sepakat UMP 2021 Sama Seperti 2020, Sesuai Rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional

Dewan Pengupahan Nasional mengusulkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama seperti 2020.

Editor: Rahimin
Thinkstock
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Dewan Pengupahan Nasional mengusulkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama seperti 2020.

Pengusaha sendiri sepakat dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Nasional tersebut.

"Ya betul kami setuju [dengan rekomendasi Dewan Pengupahan]," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani kepada Kontan, Kamis (8/10).

Menurut Shinta, hal tersebut mempertimbangkan kondisi perusahaan yang mengalami kesulitan dari sisi arus kas akibat pandemi Covid-19. Akibatnya, pengusaha pun mengalami kesulitan untuk bisa mempertahankan usahanya.

"Malah ada banyak sektor yang sudah merumahkan karyawannya. Sementara pemulihan ekonomi butuh waktu dan kondisi pengetatan PSBB tentunya tidak membantu," lanjut Shinta.

Risma Ngamuk ke Demonstran Yang Ditangkap, Saya Setengah Mati Bangun Kota Ini, Kamu Hancurin

Dikabarkan Akan Melangsungkan Tunangan, Ria Ricis : Aku Enggak Berani Ngomong Takut Enggak Jadi Lagi

Lowongan Kerja BRI Insurance Oktober 2020, Cek Posisi dan Lokasi Penempatan

Shinta tak menampik bila nantinya formula penghitungan UMP tahun 2021 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, maka pengusaha akan kesulitan untuk membayar upah tersebut.

Hal senada pun disampaikan oleh Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira.

Dia berharap ada solusi terbaik berkaitan dengan penentuan UMP 2021.

Menurutnya, bila penetapan UMP 2021 sesuai dengan perhitungan yang ada yakni berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, mungkin terjadi penurunan lantaran pertumbuhan ekonomi yang negatif dan deflasi yang mungkin terjadi akibat Covid-19.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com/ Totok Wijayanto)

"Saya melihat pemerintah dan dewan pengupahan sudah punya hitung-hitungan yang memang bisa secara logis dan secara realita ini dimalumkan," ujar Anggawira.

Dia pun berharap serikat pekerja bisa memahami situasi saat ini melihat pengusaha pun turut kesulitan bahkan mengalami perlambatan dan pelumpuhan di beberapa sektor usaha. Dia berharap dalam penetapan UMP tidak muncul polemik tetapi ada kesepahaman di antara tripartit.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mengatakan penetapan Upah Minimum tahun 2021 sementara ini akan tetap mengacu pada PP 78/2015.

Wali Kota Jambi Instruksikan Dinas Kesehatan Siapkan Alat PCR Sendiri

Tikam Majikan Hampir 100 Kali Pakai Pisau Hingga Tewas, Seorang TKI Diadili di Singapura

Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Meninggal Karena Terpapar Virus Corona

Meski begitu, melihat adanya pandemi Covid-19 dan pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan, dia berpendapat bahwa penetapan UMP tidak mungkin ditetapkan secara normal sebagaimana peraturan pemerintah.

"Kami mendapatkan saran dari dewan pengupahan nasional, yang saran ini akan menjadi acuan bagi kami, bagi menteri untuk menetapkan upah minimum tahun 2021. Karena kalau kita paksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti UU baru ini pasti akan banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi," kata Ida.

Meski begitu, Ida pun memastikan pihaknya akan terus memberikan perkembangan terbaru mengenai UMP 2021 sambil tetap mendengarkan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional.

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Pengusaha sepakat UMP 2021 sama seperti tahun 2020

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved