Berita Bungo
Menyerang Polisi, 17 Orang Warga Desa Pelepat Bungo Divonis, 11 Emak-Emak Dihukum 6 Bulan Penjara
Belasan warga Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo divonis bersalah dalam kasus penyerangan anggota polisi saat dilakukan razia PETI.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
17 Orang Warga Desa Divonis Bersalah Kasus Penyerangan Polisi, 11 Emak-Emak Dihukum 6 Bulan Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Belasan warga Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo divonis bersalah dalam kasus penyerangan anggota polisi saat dilakukan razia PETI.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bungo ini dibacakan pada Kamis (8/10/2020) kemarin.
Sebanyak 17 orang yang menjadi terdakwa mengikuti sidang secara daring dari lapas Muara Bungo.
Pada putusan majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan untuk enam terdakwa laki-laki.
Sementara 11 terdakwa perempuan dihukum pidana penjara selama enam bulan.
• Ketua PKC PMII Jambi Dianiaya Orang Berbaju Pink, Sontak PMII Merangin Kirim Kader ke Aksi Gabungan
• Sinopsis Film The Twilight Saga: Breaking Dawn Part 2 Malam Ini di Bioskop Trans TV, Duel Vampire
• Padahal Hanya Bersin, Video Tiktok Gadis Cantik Ini Ditonton 6 Juta Kali Dapat 440 Like, Ternyata
"Terhadap putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo para terdakwa menerima," kata Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi dalam rilisnya.
17 warga yang divonis bersalah merupakan warga Dusun Batu Kerbau yang terlibat dalam aksi penusukan kapolsek Pelepat, Kabupaten Bungo pada Minggu (10/5/2020).
Warga terlibat kericuhan dengan tim kepolisian saat melakukan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Batu Kerbau.
Pada kejadian itu Kapolsek Pelepat harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka tusuk senjata tajam, dua kendaraan kepolisian juga rusak dalam kericuhan itu.
Polisi sempat memeriksa 28 orang yang diduga terlibat.
Namun 17 orang akhirnya ditetapkan tersangka, 11 orang diantaranya adalah ibu rumah tangga.
(tribunjambi/Dedy Nurdin)
Terdakwa Penyerangan Anggota Kepolisian di Bungo Divonis Bersalah
Terdakwa kasus penyerangan anggota Kepolisian Pelepat, Kabupaten Bungo beberapa waktu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo.
Pembacaan putusan dibacakan majelis dalam sidang yang digelas Kamis (8/10/2020) melalui sidang virtual di Pengadilan Negeri Muara Bungo dan Lembaga Permasyarakatan Muara Bungo.
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan 17 terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Yaitu turut serta melakukan perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban dakwaan alternatif kelima penuntut umum melanggar pasal 212 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap 7 orang terdakwa laki-laki atas nama Efendi, Triswandi, Junaidi, M. Priadi, M. Zaki, Yusman dan Anton dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
Sedangkan 10 orang terdakwa perempuan atas nama Rubina, Tina Juli, Araini, Kasmawati, Jusni, Sofiah, Ita Rodiah, Deli Rusnita, Fitri Wati dan Jusnita dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
Terkait putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan yang diberikan oleh hakim dan tidak mengajukan banding.
Selama proses persidangan pembacaan putusan terhadap terdakwa berjalan dengan lancar dan kondusif.
(Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
• Penasaran Bagaimana Sikap Prabowo Subianto Terkait UU Cipta Kerja? Ternyata Begini Responnya
• Jurnalis Dipukul dan Ditahan Saat Liput Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Ini Kata Mabes Polri
• Mulut Gajah Yanti Berbusa, Diduga Teracun, Ini Kronologi Matinya Gajah Taman Rimba Jambi