UU Cipta Kerja

Kementerian Komunikasi Dan Informatika Rangkum Fakta dan Hoaks Soal UU Cipta Kerja, Berikut Isinya

Kementerian Komunikasi Dan Informatika, merangkum sejumlah fakta dan berita bohong, atau hoaks soal UU Cipta Kerja. Berikut Isinya

Editor: Rohmayana
tribunjambi/zulkifli azis
Jumat (09/10/2020). Berdasarkan pantauan di lokasi, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto bersama Rocky Chandra, Wakil Ketua DPRD dan beberapa anggota DRPD lainnya turun menemui para pengunjuk rasa beberapa saat setelah mereka melakukan doa bersama. 

- Status karyawan kontrak seumur hidup

Beredar juga status pekerja akan tetap kontrak seumur hidup sehingga tidak ada batas waktu kontrak.

Kemenkominfo juga memastikan , informasi ini hoaks. Faktanya, perjanjian kerja waktu tertentu, hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat.

- Jam Kerja

Beredar info bahwa waktu kerja nantinya akan panjang terlalu eksploitatif.

Faktanya Pasal 77 menyebutkan waktu kerja tetap sama. Pasal 78 menyatakan pekerja bisa mendapatkan tambahan penghasilan dengan jam lembur sampai 18 jam dalam satu minggu.

- Hak Cuti Hilang

Benarkah hak cuti akan hilang?

Faktanya dalam Pasal 79 menyatakan waktu istirahat dan cuti masih diatur dan tetap mendapat upah penuh. Pekerja yang cuti haid dan cuti melahirkan tetap menerima upah penuh.

Tiga Bandara di Provinsi Jambi, Ini Jadwal Penerbangan Sultan Thaha, Muara Bungo, & Depati Parbo

Jadi sorotan media asing

Demonstrasi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja yang berlangsung ricuh mendapat sorotan media asing.

Sejauh ini ada dua media asing yang memberitakan kerusuhan yakni BBC dan Al Jazeera, sedangkan dua media asing lain yaitu Reuters dan New York Times menyoroti pengesahan UU setebal 905 halaman tersebut.

Di artikel BBC terbitan Kamis (8/10/2020), tertulis puluhan ribu massa turun ke jalan di hari ketiga unjuk rasa menentang undang-undang kontroversial, yang oleh para kritikus dinilai bakal merugikan pekerja dan buruh.

"Unjuk rasa terjadi di seluruh negeri. Ratusan orang ditahan di Jakarta. Ratusan lainnya ditahan saat kerusuhan dan protes di kota-kota lain pekan ini," tulis BBC.

"Polisi Indonesia menahan setidaknya 400 pengunjuk rasa, termasuk beberapa yang diduga bersenjata seperti bom molotov dan senjata tajam," lanjutnya.

Ngaku Simpanan Anggota DPR, Wanita Ini Ancam Laporkan ke Istri Sah Bila UU Cipta Kerja Tak Direvisi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved