Jurnalis Dipukul dan Ditahan Saat Liput Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Ini Kata Mabes Polri
Markas besar kepolisian RI menanggapi adanya tindakan represif aparat terhadap profesi wartawan dan pers mahasiswa ketika meliput aksi unjuk rasa.
TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan adanya tindakan represif terhadap profesi jurnalis karena personel pengamanan diklaim dalam kondisi yang chaos saat aksi unjuk rasa itu mulai berlangsung ricuh.
Markas besar kepolisian RI menanggapi adanya tindakan represif aparat terhadap profesi wartawan dan pers mahasiswa ketika meliput aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) kemarin.
"Kita seharusnya menjunjung dan melindungi wartawan, tapi karena situasinya chaos dan anarkis anggota juga melindungi dirinya sendiri. Kita saling kerja sama saja di lapangan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/10/2020).
• Padahal Hanya Bersin, Video Tiktok Gadis Cantik Ini Ditonton 6 Juta Kali Dapat 440 Like, Ternyata
• Bukan Jantung, Hasil Otopsi Kematian Gajah Yanti di Taman Rimba, Dugaan Teracun
• Mendadak Instagram Kahiyang Dibanjiri Protes Netizen Soal UU Cipta Kerja, Respon Bobby Nasution
"Kalau ketemu anggota tunjukin identitas yang jelas nanti bisa diberitahu teman-teman mencari berita, disampaikan saja bahwa saya seorang wartawan sedang meliput, nanti di belakang dan akan dilindungi," jelasnya.
Dalam beberapa kasus, para jurnalis sejatinya telah menunjukkan identitasnya saat ditindak represif oleh aparat. Namun, tetap mendapatkan tindakan kekerasan oleh aparat.
Menurut Argo, pihaknya akan menyelidiki kabar tersebut untuk diklarifikasi lebih lanjut.
"Nanti kita akan kroscek dulu kejadiannya seperti apa, tapi setiap pengamanan kami sudah memberi imbauan dan mengingatkan semua agar tidak terjadi salah paham," pungkasnya.
• Tidak Perlu Obat! Inilah 13 Cara Mudah Menghilangkan Tahi Lalat Secara Alami
Diberitakan sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat ada tujuh jurnalis yang diduga menjadi korban kekerasan anggota Polri dalam unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di Jakarta, Kamis (8/10/2020) kemarin.
"Jumlah ini bisa bertambah dan kami masih terus menelusuri dan memverifikasi perkara," kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).
Jurnalis CNNIndonesia.com, Tohirin, mengaku kepalanya dipukul dan ponselnya dihancurkan polisi ketika ia meliput demonstran yang ditangkap kemudian dibogem di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat.
"Ketika itu dia tak memotret atau merekam perlakuan itu," ujar Asnil.
• Mesum dengan Pacar, Mahasiswi ini Lupa Nonaktifkan Kamera, Padahal Lagi Kuliah Online
Asnil mengatakan, polisi tak percaya kesaksian Tohirin, lantas mereka merampas dan memeriksa galeri ponselnya. Polisi marah ketika melihat foto aparat memiting demonstran.
"Akibatnya, gawai yang ia gunakan sebagai alat liputan itu dibanting hingga hancur, maka seluruh data liputannya turut rusak," kata Asnil.
“Saya diinterogasi, dimarahi. Beberapa kali kepala saya dipukul, beruntung saya pakai helm,” kata Thohirin--ditirukan Asnil--yang mengklaim telah menunjukkan kartu pers dan rompi bertuliskan ‘Pers’ miliknya ke aparat.
Sementara, Peter Rotti, wartawan Suara.com yang meliput di daerah Thamrin, juga jadi sasaran polisi. Ia merekam polisi yang diduga mengeroyok demonstran.
"Sontak terduga seorang polisi berpakaian sipil serba hitam dan anggota Brimob menghampirinya. Aparat meminta kamera pemuda itu, namun Peter menolak lantaran bahwa ia jurnalis yang resmi meliput," kata Asnil.
Asnil mengungkapkan, polisi menolak pengakuan Peter, lantas mereka merampas kameranya. Peter diseret, dipukul, dan ditendang gerombolan polisi itu, hingga tangan dan pelipisnya memar.
“Akhirnya kamera saya dikembalikan, tapi mereka ambil kartu memorinya,” ujar Peter--seperti disampaikan Asnil.
• Bakmi Ayam Khas Bangka di Cempaka Putih, Kebun Jeruk, Simpang Koni, Halal, Mulai Rp12 Ribuan
Ada juga Ponco Sulaksono, jurnalis dari merahputih.com turut jadi sasaran amuk polisi.
Asnil berujar, Ponco ‘hilang’ beberapa jam, sebelum akhirnya diketahui kalau ia dibekuk aparat.
"Ponco ditahan di Polda Metro Jaya. Aldi, jurnalis Radar Depok sempat merekam momen Ponco keluar dari mobil tahanan. Aldi bersitegang dengan polisi, nahas ia turut diciduk," ujarnya.
Kata Asnil, polisi juga tak segan menangkap pers mahasiswa yang turut meliput aksi.
Berthy Johnry, (anggota Lembaga Pers Mahasiswa Diamma Universitas Prof. Dr. Moestopo Jakarta), Syarifah, Amalia (anggota Perslima Universitas Pendidikan Indonesia Bandung), Ajeng Putri, Dharmajati, Muhammad Ahsan (anggota Pers Mahasiswa Gema Politeknik Negeri Jakarta) bernasib sama: mereka ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya bersama massa aksi lainnya.
"AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan penganiayaan oleh polisi serta menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegas dia.
Patut diketahui, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 UU Pers); dan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta (Pasal 18 ayat 1).
"Artinya, anggota kepolisian yang melanggar UU tersebut pun dapat dipidanakan," terang Asnil.
• Mesum dengan Pacar, Mahasiswi ini Lupa Nonaktifkan Kamera, Padahal Lagi Kuliah Online
Meski wartawan telah melengkapkan diri dengan atribut pers dan identitas pembeda di lokasi demonstrasi, tutur Asnil,tetap saja jadi sasaran amuk polisi.
"Dalih polisi ‘kartu pers wartawan tak kelihatan’, maupun rencana penggunaan Pita Merah-Putih yang pernah diusulkan Polri sebagai pembeda, hingga kini tak terealisasi," tuturnya.
Berdasar peristiwa-peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak Polri wajib mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan personel kepolisian terhadap jurnalis dalam peliputan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja.
"Mengimbau pimpinan redaksi ikut memberikan pendampingan hukum kepada jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan aparat sebagai bentuk pertanggungjawaban," kata Asnil.
Selain itu, AJI Jakarta dan LBH Pers turut mengimbau para jurnalis korban kekerasan pun intimidasi aparat agar berani melaporkan kasusnya, serta memperkuat solidaritas sesama jurnalis.
"Mendesak Kapolri membebaskan jurnalis dan jurnalis pers mahasiswa yang ditahan," tegas Asnil. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jurnalis Dipukul dan Ditahan Saat Liput Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Ini Kata Mabes Polri
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jurnalis Dipukul dan Ditahan Saat Liput Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Ini Kata Mabes Polri,
Editor: Bambang Putranto