Berita Kota Jambi

Bobol Cafe, Gasak Minuman Bermerek Senilai Rp 9 Juta, Warga Palmerah Diringkus

Gasak belasan minuman bermerek senilai Rp 9 juta dari sebuah cafe, Anwar Sadat (42) warga Pall Merah, diringkus

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
Gasak belasan minuman bermerek senilai Rp 9 juta dari sebuah cafe, Anwar Sadat (42) warga Pall Merah, diringkus tim Opsnal Polsek Jelutung, Minggu (4/10/2020) malam. 

 Nekat menggasak uang dari kotak amal, seorang pria yang masih di bawah umur babak belur dihajar massa, di kawasan Jalan TP Sriwijaya, Beliung, Kotabaru, Selasa (6/10).

Aksi R pertama kali diketahui oleh penjaga masjid, Saiful Anwar.

Saat itu, pelaku sedang mencongkel kotak amal dengan menggunakan kunci T dan sebuah obeng.

"Ada dua kotak, satu sudah berhasil dibongkar dan uangnya sudah dimasukkan ke dalam plastik, satu lagi masih dicongkel dia," kata Saiful, saat ditemui di lokasi, Selasa (6/10) sore.

Saat mendapati aksi pelaku, Faisal langsung berteriak, sontak pelaku langsung melarikan diri.

Beruntung, teriakan Saiful didengar warga lain dan langsung mengejar pelaku.

Akibatnya, R mengalami luka lebam di bagian wajahnya, akibat bulan-bulanan massa.

R tergolong profesional dan lihai dalam menjalankan aksinya, pasalnya untuk menghilangkan jejaknya, R sengaja mencabut sejumlah CCTV masjid.

Sementara itu, Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro Macan, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizki M Ramadhan menuturkan, sebelumnya R tersebut juga pernah terlibat kasus serupa.

Namun lantaran masih dibawah umur, R dikenakan hukuman wajib lapor, dan diberi pembinaan.

"Ini sudah dua kali kita amankan, ini yang ketiga."

"Pertama maling mesin air dan dua kali maling kotak amal," kata Rizki, Rabu (7/10) sore.

Beruntung, Tim Reskrim Polsek Kotabaru bergerak cepat, dan mengamankan pelaku dari kerumunan massa yang mencoba menghajar pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan sekira kurang lebih Rp 600 ribu uang hasil curian kotak amal.

"Jadi dia ini sudah berulangkali kita amankan, dan saat ini, kita masih melakukan penahanan," tutup Rizki.

(Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

Jadi Bupati dan Wakil Bupati, SZ-Erick Janjikan Rp50 Juta Per Kampung

Ini Rencana Presiden Jokowi UU Setelah UU Cipta Kerja Disahkan DPR, Disampaikan Menaker

Tips dan Cara Membersihkan Dalam Dispenser Tanpa Harus Membukanya, Cukup Siapkan Bahan Sederhana Ini

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved