Tolak RUU Cipta Kerja
35 Investor Dunia Kritik UU Cipta Kerja, Airlangga Hartarto Menduga karena Baca Draft Lama
35 investor asing tidak setuju dengan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR beberapa hari lalu.
"Untuk itu diperkenalkan undang-undang Cipta Kerja yang menubah atau merevisi beberapa hambatan dengan tujuan menciptakan lapangan kerja," jelas Airlangga.
"Undang-undang tersebut adalah instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan aktivitas birokrasi. Dan alhamdulillah sore ini undang-undang itu diketok," jelas Airlangga.
Secara keseluruhan, UU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster.
• Sinopsis Pinocchio Episode 7, Dal Po Menemani In Ha Menginap di Rumah Sakit
Di antara lain Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko Airlangga: 35 Investor Khawatir dengan Omnibus Law karena Baca Draf UU Lama", Penulis : Rully R. Ramli. Juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKPM: 35 Investor Asing yang Tak Setuju UU Cipta Kerja Tidak Pernah Investasi di RI", Klik untuk baca: Penulis : Mutia Fauzia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/airlangga-hartarto-bidang-perekonomian.jpg)