Kamis, 14 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Tolak RUU Cipta Kerja

35 Investor Dunia Kritik UU Cipta Kerja, Airlangga Hartarto Menduga karena Baca Draft Lama

35 investor asing tidak setuju dengan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR beberapa hari lalu.

Tayang:
Editor: Rohmayana
ist
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menduga 35 investor asing yang tak setuju UU Ciptaker karena yang dibaca draf lama. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA --35 investor asing  tidak setuju dengan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR beberapa hari lalu. 

Begini ternyata jawaban pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto terhadap berita tersebut.

Airlangga mengatakan, yang dibaca oleh para investor tersebut bukanlah draf UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Sidang Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) lalu.

“Yang bersangkutan membaca draf yang lama, bukan yang disahkan,” ujarnya.

tribunnews
Suasana usai pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Ketua DPR Puan Maharani diantara Airlangga Hartarto dan Sri Mulyani yang menwakili pemerintah, juga tampak Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin yang memimpin rapat pengesahan. (KompasTV)

Ketakutan Nathalie Holscher Kala Bertemu Rizky Febian, Ini Syarat Khusus Untuk Jadi Ibu Sambungnya

Fahri Hamzah Sebut Semua Parpol Sejatinya Setuju UU Cipta Kerja, Hanya Beda Pendapat di Akhir

Terungkap! Suami Bongkar Kondisi Kritis Rachel Maryam, Rahimnya Terpaksa Diangkat, 4 Hari di ICU

Dengan draf yang ada saat ini, Airlangga membantah, UU Cipta Kerja dapat memperkeruh kondisi lingkungan nasional.

“Memang ada persepsi demikian, walaupun itu tidak tepat,” katanya.

Lebih lanjut Airlangga menegaskan, keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan lingkungan terefleksikan dengan tetap diwajibkannya dokumen analisis mengenai dampak linkungan atau Amdal bagi pelaku usaha dengan potensi dampak lingkungan tinggi.

Sementara itu Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengungkapkan, sebanyak 35 investor asing yang tidak setuju dengan Undang-undang Cipta Kerja tidak pernah melakukan investasi di Indonesia.

Reaksi Tak Terduga Celine Evangelista Kala Sang Suami Stefan William Mesra Lagi Sama Natasha Wilona

Sebanyak 35 investor tersebut menuliskan surat terbuka kepada pemerintah untuk mengungkapkan kerasahan terhadap dampak penerapan UU Cipta Kerja, terutama pada keselamatan lingkungan.

"UU ini ada yang setuju dan tidak setuju. Khususnya dari luar negeri, kemarin ada surat terbuka yang diberitakan media online menyatakan 35 pengusaha tidak setuju (menolak) dengan Cipta Kerja," ujar Bahlil saat memberikan keterangan pers secara virtual, Kamis (8/10/2020).

tribunnews
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia

"Setelah di cek perusahaan tersebut tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Indonesia. Tidak ada dan kami cek di bursa efek juga tidak ada," sambung dia.

Bahlil menilai, keberadaan surat terbuka tersebut menunjukkan ada beberapa negara yang tidak menginginkan Indonesia menjadi lebih baik.

"Saya malah bertanya, kalau memang tidak pernah investasi di Indonesia, dan tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tiba-tiba melakukan surat terbuka tidak setuju, ada apakah ini?," ujar dia.

Sinopsis Chandragupta Maurya Episode 24, Chandragupta Berhasil Membunuh Singa

Investor Beraset 4,1 Trikiun Dollar AS

Sebelumnya, sebanyak 35 investor global dengan nilai aset kelolaan (asset under management/AUM) sebesar 4,1 triliun dollar AS menulis surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Beleid yang dibuat dengan metode omnibus law tersebut baru saja disahkan oleh parlemen kemarin, Senin (5/10/2020).

Di dalam surat terbuka tersebut dijelaskan, UU Cipta Kerja berisiko merusak kondisi lingkungan, sosial, juga pemerintahan.

Para Investor global tersebut khawatir dengan adanya perubahan kerangka perizinan, berbagai persyaratan pengelolaan lingkungam dan konsultasi publik serta sistem sanksi bakal berdampak buruk terhadap lingkungan, hak asasi manusia, serta ketenagakerjaan.

"Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari tindakan perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Law Cipta Kerja.

Unjuk Rasa Rusuh Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta Hasilkan Sampah 398 Ton, Dibuang Kemana?

Kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan yang dipengaruhi oleh Omnibus Law UU Cipta Kerja,” kata Peter van der Werf, dari Robeco dikutip dari Reuters (5/10/2020).

Reuters memberitakan, 35 investor yang menuliskan surat terbuka di antaranya adalah Aviva Investor, Legal & General Investment Management, Chruc of England Pensions Board, Robevo, dan Sumitomo Mitsui Trust Assets Management.

Omnibus Law UU Cipta Kerja dikhawatirkan dapat menghambat upaya perlindungan terhadap hutan Indonesia.

Dampak jangka panjangnya, dunia akan semakin kesulitan menghambat terjadinya kepunahan aneka ragam hayati dan memperlambat perubahan iklim yang kini menjadi masalah bersama penduduk Bumi.

Demo UU Cipta Kerja Ricuh, Belasan Jurnalis di Jakarta Hilang Usai Meliput

Meski UU disahkan untuk meningkatkan investasi asing di Indonesia, namun UU ini dianggap memiliki risiko bertentangan dengan standar praktik internasional yang bertujuan mencegah bahaya yang tidak diinginkan dari kegiatan bisnis.

UU Cipta Kerja Dorong RI Jadi Negara Maju

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ailrnagga Hartarto menyatakan, UU Cipta Kerja merupakan salah satu cara agar Indonesia bisa terlepas dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap.

Unjuk Rasa Rusuh Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta Hasilkan Sampah 398 Ton, Dibuang Kemana?

Ambisi Presiden Joko Widodo tersebut sebelumnya juga sempat diungkapkan ketika Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan pada Oktober 2019 lalu.

"Bapak Joko Widodo dalam pelantikan presiden terpilih periode 2019 - 2024 pada 20 Oktober 2019 lalu telah menyampakan kita punya potensi untuk dapat keluar dari jebakan penghasilan menengah," jelas Airlangga ketika melaklukan pidato usai pengesahan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Untuk mencapai ambisi tersebut, Airlangga mengungkapkan, pemerintah harus memapu menyediakan lapangan kerja serta meningkatkan kualitas tenaga kerja.

Siapa Sangka Nia Ramadhani Pernah Diomelin Mertua, Istri Ardi Bakrie Itu Cuma Terdiam, Ini Alasannya

Di sisi lain, diperlukan pemangkasan regulasi atau aturan di dalam negeri agar iklim investasi di dalam negeri menarik.

"Untuk itu diperkenalkan undang-undang Cipta Kerja yang menubah atau merevisi beberapa hambatan dengan tujuan menciptakan lapangan kerja," jelas Airlangga.

"Undang-undang tersebut adalah instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan aktivitas birokrasi. Dan alhamdulillah sore ini undang-undang itu diketok," jelas Airlangga.

Secara keseluruhan, UU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster.

Sinopsis Pinocchio Episode 7, Dal Po Menemani In Ha Menginap di Rumah Sakit

Di antara lain Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko Airlangga: 35 Investor Khawatir dengan Omnibus Law karena Baca Draf UU Lama",  Penulis : Rully R. Ramli. Juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKPM: 35 Investor Asing yang Tak Setuju UU Cipta Kerja Tidak Pernah Investasi di RI", Klik untuk baca:  Penulis : Mutia Fauzia

Sumber: Warta Kota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved